RADAR JOGJA – Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal memastikan status pasangan pemilik UD Sakinah Indriyana Fatmawati dan Muhammad Wahyudin meningkat jadi tersangka. Keduanya mengaku telah melakukan penipuan berkedok investasi pengadaan sembako. Dikuatkan pula dengan keterangan saksi dan bukti.
Peningkatan status tersangka berlangsung hari ini (31/1). Atas status tersebut, sepasang suami istri ini resmi menjadi penghuni sel tahanan Mapolsek Depok Timur. Langkah selanjutnya adalah penyidikan untuk menuju proses peradilan.
“Benar statusnya hari ini sudah tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Polsek. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan,” tegasnya ditemui di Mapolsek Depok Timur, Jumat (31/1).
Hasil penyidikan turut mengungkap peran keduannya. Sosok Indriyana Fatmawati melakoni peran utama. Mulai dari melobi calon korbannya hingga menjalankan skema bisnis. Sementara sang suami Muhammad Wahyudin hanya sebatas mengetahui.
Walau begitu, perwira menengah satu melati ini memastikan keduanya berkelompot. Artinya dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang melanggar hukum. Berupa penipuan berkedok investasi pengadaan sembako.
“Pelaku utama memang istrinya (Indriyana Fatmawati), suami (Muhammad Wahyudin) hanya mengetahui saja kejahatannya,” katanya.
Kini jajarannya tengah melacak aliran dana. Berupa uang hasil investasi korbannya. Hasil penyidikan sementara, sebagian uang telah dibelanjakan gula pasir sebanyak 100 ton. Komoditi sembako ini selanjutnya disalurkan.
Total nominal ratusan ton gula pasir tersebut sebesar Rp 108 juta. Kedua tersangka, lanjutnya, mengaku telah membayar kontan. Selain pembelian gula, uang juga telah disetorkan sebagian ke sejumlah investor.
“Masih kami lacak investasi perputaran uangnya. Hasil real dibelikan gula sebanyak 100 ton. Pastinya kedua tersangka sudah mengaku melakukan penipuan,” ujarnya.
Penetapan status tersangka berdasarkan laporan korban Muhammad Maksum. Pria ini mengalami kerugian kisaran Rp 800 juta. Paridal memastikan belum ada pelapor lain. Hanya saja dia membenarkan adanya laporan di Polda DIJ untuk tersangka yang sama.
“Sampai saat ini belum ada laporan tambahan dari korban lainnya. Masih atas nama korban pak Maksum dengan penggelapan sekitar Rp 800 juta,” katanya. (dwi/tif)