RADAR JOGJA – Pelarian pasangan suami istri Muhammad Wahyudin dan Indriyana Fatmawati akhirnya harus berakhir. Pasutri yang dilaporkan telah menipu sedikitnya 46 orang dengan kerugian lebih dari Rp 46 miliar berkedok investasi itu, berhasil ditangkap polisi.
Muhammad Wahyudin-Indriyana Fatmawati dibekuk aparat dari Polsek Depok yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dewo Mahardian di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (29/1). Saat ditangkap, pemilik UD Sakinah itu sedang berada di sebuah kos-kosan.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal menuturkan, kedua terlapor ini dibekuk pada pukul 17.00. Keduanya tidak melawan saat polisi menangkap atas kasus investasi pengadaan sembako itu.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk 10 Januari lalu. Berupa kasus penipuan cek kosong senilai Rp 800 jutaan,” jelas Paridal saat ditemui di Mapolsek Depok Timur, Kamis (30/1).
Dalam laporan polisi itu, korbannya adalah Muhammad Maksum, warga Turi, Sleman. Awalnya, pria itu melakukan transfer kepada terlapor. Tercatat ada dua transaksi, 18 Oktober 2019 dan 4 Desember 2019. Seluruhnya merupakan investasi pengadaan sembako.
Pasca transfer, korban dijanjikan untung investasi. Tepatnya 10 Januari, terlapor memberikan cek kepada korban. Saat akan dicairkan, ternyata merupakan cek kosong. Di hari yang sama, korban langsung melapor ke Polsek Depok Timur. “Sementara ini yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tapi penyidik masih memeriksa terlapor. Tunggu saja,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Dewo Mahardian memastikan, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses masih dalam tahap penyidikan. Walau tak menutup kemungkinan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Dikatakan, proses penangkapan berlangsung dramatis. Tim Unit Reskrim Polsek Depok Timur terlebih dahulu melacak keberadaan kedua terlapor. Hingga akhirnya didapatkan informasi mereka sedang bersembunyi di Balikpapan, Kaltim.
“Kami berangkat ke Balikpapan hari Senin (27/1). Keberadaan terlapor diduga sudah enam hari di sana sebelum kami datang. Keduanya kami tangkap di tempat kos mereka,” kata Dewo.
Hasil penyidikan sementara, modus utama adalah investasi pengadaan sembako. Korban, lanjutnya, diminta mentransfer sejumlah uang. Untuk selanjutnya mendapatkan keuntungan dari selisih investasi.
Kini Unit Reskrim Polsek Depok Timur sedang melacak keberadaan uang investasi. Terutama berdasarkan laporan yang masuk atas nama korban Muhammad Maksum. Sementara saat ditangkap, keduanya hanya memiliki uang tunai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Uang tunai yang kami amankan hanya segitu. Masih kami lacak ke mana uang investasi itu lari. Masih kami pelajari pula pola perputaran uang yang dilakoni kedua terlapor,” ujarnya.
Dewo memastikan kedua terlapor bisa terjerat beberapa pasal. Tak hanya pasal penipuan, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja timnya harus berusaha lebih keras. Terutama mengumpulkan bukti-bukti dari korban lainnya.
“Kalau laporan sepertinya tidak hanya di Polsek. Polda kalau tidak salah ada laporan juga dengan nilai kerugian sekitar Rp 11 miliar. Kalau pasal masih kami dalami, kalau bisa diterapkan berlapis, pakai TPPU,” tegas perwira polisi ini.
Hotel Bantah Berbisnis dengan Terlapor
Selain di Polsek Depok Timur, setidaknya ada lima laporan lain dalam kasus penipuan berkedok investasi. Di Polda DIJ ada empat laporan dan satu laporan ke Polres Sleman. “Nama terlapornya sama semua,” ungkap Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto (28/1).
Saat ini kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mantan Kapolres Sleman ini mengatakan, sesuai dengan laporan, salah satu korban ada mengaku rugi Rp 11 miliar.
Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan hotel yang disebut sebagai tempat berbisnis kedua pelaku. Hasilnya, pihak hotel menampik pernah bekerjasama dengan pasangan Wahyudi dan Indriyana Fatmawati. “Kami sudah periksa ada empat hotel dan mereka memberikan keterangan tidak pernah bekerjasama dengan terlapor,” ucap Yuli. (dwi/inu/laz)