RADAR JOGJA – Dewasa ini obat bukan barang yang asing bagi masyarakat. Setiap gejala penyakit muncul, masyarakat akan dengan mudah mengakses obat-obatan yang diperlukan. Obat dapat diperoleh melalui apotek, toko obat berizin, rumah sakit, puskesmas, bahkan aplikasi online seperti alodoc dan go-med. Namun tahukah Anda bahwa sebagai konsumen kita harus cerdas dalam membaca penandaan obat dan iklan obat yang beredar?

Idha Wahyu Windarti dari BBPOM Jogjakarta mengatakan, obat yang beredar di pasaran dapat dibedakan menjadi 5 golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika, dan narkotika.

Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter di apotek maupun toko obat. Memiliki logo berbentuk lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam dengan no registrasi DBL/GBL+ 12 digit. Contoh obat bebas antara lain parasetamol untuk meredakan sakit kepala dan rivanol untuk mengompres luka.

Obat bebas terbatas adalah obat yang dalam jumlah tertentu penggunaannya aman, tetapi apabila terlalu banyak akan menimbulkan efek samping, dikatakan terbatas karena pemberiannya dalam jumlah atau dosis yang dibatasi sesuai dengan aturan pemakaiannya. Obat bebas terbatas dapat diperoleh tanpa resep dokter, memiliki logo lingkaran berwarna biru tua dengan garis tepi berwarna hitam dan tanda peringatan, dengan no. Registrasi DTL/GBL+12 digit. Obat bebas terbatas contohnya obat flu.

Obat keras adalah obat-obatan yang harus dibeli dengan resep dokter. Terdapat logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam dengan simbol “K” berwarna hitam di dalamnya     dengan no. registrasi DKL/GKL+12 digit. Antibiotik, simvastatin, dan asam mefenamat adalah contoh obat keras yang pembeliannya memerlukan resep dokter.

Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pemakaian psikotropika harus dengan pengawasan dokter. Logo psikotropika sama dengan obat keras, tetapi dengan no registrasi DPL/CPL+12 digit. Contoh psikotropika adalah alprazolam, nitrazepam.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,  mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, sehingga pemakaian harus dibawah pengawasan dokter. Logo narkotika adalah tanda palang warna merah didalam lingkaran warna putih dengan garis tepi berwarna merah                 Narkotika mempunyai No. Registrasi DNL/GNL + 12 digit. Codein, petidin, morfin adalah beberapa contoh narkotika.

Selain perlu mengenal penggolongan obat, konsumen cerdas juga harus jeli dalam menyikapi beberapa iklan obat yang menyesatkan. Tujuannya agar konsumen tidak tergoda untuk membeli atau menggunakan obat ilegal (obat yang tidak memiliki izin edar) yang dapat membahayakan kesehatan dan terhindar dari penggunaan obat yang tidak tepat dan tidak rasional contohnya adalah penggunaan obat terus-menerus tanpa petunjuk dokter. Bagaimana sih iklan yang perlu diwaspadai? Berikut ini penulis rangkum ciri-ciri iklan yang perlu diwaspadai oleh konsumen:

  • Menawarkan obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter (seharusnya tidak boleh dijual bebas)
  • Iklan yang menyesatkan dan melebih-lebihkan manfaat obat
  • Menawarkan obat dengan harga murah/ pemberian hadiah
  • Iklan tanpa mencantumkan nama dan alamat penjual serta menawarkan obat diantarkan langsung ke tempat (Delivery Order)
  • Menawarkan pembelian obat ditempat yang tidak memiliki izin menjual obat
  • Menampilkan testimoni pasien dengan berlebihan
  • Menjanjikan efek yang cepat/instan dalam menyembuhkan pasien

Marilah waspada dan jeli dalam membaca penandaan dan iklan obat, karena penggunaan obat yang tidak tepat dapat menimbulkan efek samping dan dapat mengancam jiwa.

Jangan lupa cek izin edar bisa menggunakan HP android dengan membuka aplikasi Cek BPOM di google play atau melalui website resmi Badan POM  ceknie.pom.go.id. (*/ila)