RADAR JOGJA  – Tergiur untung berlipat ganda, Nofel Wahyu Swanoto nekat menjual gula kristal rafinasi (GKR) illegal. Modus yang digunakan berupa pembungkusan ulang. GKR dalam karung dibungkus dan dijual dalam kemasan 0,5 kilogram.

Untuk satu kilogram GKR, pria berusia 45 tahun ini berhasil meraih untung Rp 1000 hingga Rp 2 ribu. Perbandingan harga, gula pasir dijual dengan harga Rp 13.500 per klogram. Sementara untuk GKR dijual dengan harga selisih lebih murah.

“Kasus yang menjerat adalah penyalahgunaan GKR dengan dijual kiloan. Jenis gula ini memang tidak bisa dijual asal oleh personal. Ditambah lagi gula milik tersangka tidak memiliki label merk dan keterangan. Sehingga dikategorikan sebagai GKR illegal,” jelas  Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIJ Kompol A Bangbang Saputra, Kamis (13/2).

Pernyataan Bangbang dikuatkan adanya aturan baku. Pertama Pasal 139 junto Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Berupa larangan membuka kemasan akhir pangan GKR untuk dikemas kembali. Termuat pula larangan perdagangan kepada konsumen.

Acuan kedua adalah pasal 62 Ayat (1) junto pasal 8 Ayat (1) huruf I UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produsen dilarang menjual GKR yang tak disertai label dan keterangan barang.

“Pelaku dengan sadar dan sengaja menjual GKR secara eceran. Ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Tak hanya mengedarkan, pelaku juga mengolah langsung pemindahan GKR dari kemasan 50 kilogram untuk dipecah lagi sampai ukuran 0,5 kilogram,” katanya.

Pelaku, lanjutnya, mengedarkan GKR dalam lingkup lokal. Tercatat sasaran penjualan adalah sejumlah toko di kawasan Sleman dan Kota Jogha. Adapula satu pasar tradisional, Pasar Tlogorejo yang menjadi lokasi distribusi. 

Cara kerja pelaku layaknya industri rumahan. Untuk memudahkan kinerjanya, pelaku memiliki mesin pembungkus otomatis. Satu ton GKR bisa dipecah jadi ukuran 0,5 kilogram dalam kurun waktu tiga jam. Selanjutnya gula industri ini dia distribusikan ke sejumlah toko.

“Dari pelaku, kami mengamankan beragam barang bukti. Sebanyak 150 plastik masing-masing seberat 0,5 kilogram. Lalu 317 karung kosong bekas wadah GKR beragam bermerek, satu buah mesin pengemas gula, timbangan digital dan bukti lainnya,” ujarnya.

Jajarannya tengah melacak sumber atau distributor GKR. Mengingat gula industri ini tidak bisa dijual secara terbuka. Hasil sementara pembelian GKR dengan sistem terputus. Artinya proses transaksi berlangsung tanpa harus bertatap muka.

Kepada polisi, Nofel mengaku baru lima bulan menggeluti bisnis terlarang ini. Awalnya warga Gamping Sleman ini berpofesi sebagai penjual gula pasir. Namun untung yang didapat dirasa kurang cukup. Sehingga memutuskan beralih ke GKR.

“Kami imbau agar pedagang tidak asal cari untung. Gula ini peruntukannya untuk industri bukan konsumi harian. Kalau sanksi berupa kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar untuk pasal 139. Kalau yang pasal 62 kurungan lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelas Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto. (dwi/tif)