RADAR JOGJA – Organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kaitan dengan penerbitan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) merespon keluhan masyarakat. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul misalnya, mulai memproses permohonan rekomendasi dari nelayan.
Kepala DKP Gunungkidul, Khrisna Berlian mengatakan, hingga Jumat (14/2) siang sudah ada puluhan nelayan mendapatkan surat rekomendasi. Dengan surat tersebut, nelayan dapat membeli pertalite menggunakan jeriken.
“Kita berkomitmen dan DKP jadi OPD pertama di DIJ yang memberikan rekomendasi,” kata Khrisna Berlian.
Dikatakan, sejauh ini DKP telah menerbitkan rekomendasi kepada 20 nelayan di Pantai Drini. Sedikitnya ada 70 pengajuan rekomendasi dari nelayan Pantai Baron dan Gesing sedang dalam proses penerbitan.
“Tapi memang belum semua nelayan mendapatkan rekomendasi. Oleh sebab itu kami persilakan agar nelayan segera mengurus sehingga tidak kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur permohonan rekomendasi tidak sulit karena dalam pengajuan hanya melampirkan foto kopi identitas, KTP dan kartu tanda pengenal nelayan. Selain itu, nelayan juga harus memenuhi beberapa aturan seperti pembelian maksimal 20 liter per hari dan bersedia memperpanjang surat rekomendasi setiap satu bulan sekali.
“Rekomendasi hanya berlaku untuk nama yang tertera dalam surat. Jika ada penyalahgunaan, maka tanggungan berada di masing-masing nelayan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan belum semua nelayan mendapatkan surat rekomendasi. Sepanjang yang diketahuinya baru nelayan Pantai Baron dan Pantai Drini yang mendapatkan rekomendasi.
“Sebelumnya, larangan pembelian pertalite menggunakan jeriken, membuat nelayan terpaksa melaut menggunakan BBM jenis pertamax. Tapi yang sudah dapat rekomendasi bisa kembali menggunakan pertalite sebagai bahan bakar untuk melaut,” kata Rujimanto. (gun/bah)