RADAR JOGJA – Menkopolhukam Mahfud MD meminta adanya evaluasi penyelenggaraan ekstrakulikuler luar ruang. Terutama yang tidak berada dalam lingkup dan lingkungan sekolah. Pertimbangan utamanya adalah keselamatan siswa selama menjalani kegiatan.
Tragedi susur sungai Sempor, lanjutnya, wajib menjadi catatan. Tak hanya bagi pihak sekolah tapi juga instansi yang memayungi, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kwartir Pramuka.
“Pertama, untuk giat seperti ini (susur sungai) harus dipertimbangkan secara matang. Apakah lokasi sudah dimitigasi terutama dari resiko yang timbul sewaktu-waktu,” jelasnya saat mengunjungi SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2).
Mahfud turut memberikan catatan atas pakaian para siswa. Menurutnya ada ketidaktepatan dalam berpakaian. Para anggota Pramuka, khususnya siswi memakai rok panjang. Hal ini menurutnya bertentangan dengan lokasi giat ekstrakurikuler.
Rok panjang, menurutnya, justru menjadi penghalang dalam beraktivitas. Ini karena para siswi harus berjalan di arus sungai yang kencang. Saat terbentang justru akan menciptakan daya dorong dan membuat siswi terjatuh.
“Jadi penghalang arus sungai saat terbentang jadi terdorong arus. Ditambah lagi gerak kaki tidak bebas. Padahal giatnya di air yang memiliki arus kencang,” ujarnya.
Mahfud meminta agar sekolah maupun instansi pengampu benar-benar berkomunikasi. Dalam hal ini adalah prosedur dan detail penyelenggaran kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Sehingga benar-benar terpantau dan terseleksi secara kompleks.
“Jadi selain mendatangkan edukasi tapi juga perlu dipehatikan faktor keamaan dan keselamatannya. Tapi bukan berarti menjadi takut lalu menghentikan kegiatan. Silahkan, boleh tapi juga harus tahu dampak akibatnya,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Mahfud memberikan bantuan kepada sepuluh orangtua atau wali korban. Dia meminta agar para orangtua bersabar dalam menghadapi tragedi ini. Terkait proses hukum, Mahfud tak berbicara banyak.
Mahfud meyakini tak ada kesengajaan dalam tragedi sungai susur. Walau begitu sewajarnya ada proses verbal oleh pihak berwajib. Termasuk upaya penyidikan atas kasus ini.
“Proses hukum nanti kita lihat seperti apa. Jika memang terjadi kelalaian, pastinya sudah ada aturannya semua. Kalau memang lalai, sengaja akan seperti apa sudah ada aturannya. Kalau tidak sengaja seperti apa. Husnudhon dulu kalau ini memang musibah,” katanya. (dwi/tif)