RADAR JOGJA – Jajaran penyidik Polda DIJ menetapkan dua tersangka baru atas kasus susur Sungai Sempor. Keduanya adalah Pembina Pramuka bernama Danang Dewo Subroto (DDS), 58 dan Riyanto (Ry), 57. Dua tersangka tersebut langsung menjalani masa tahanan usai pemeriksaan.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menuturkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ry diketahui tetap tinggal di sekolah saat susur sungai berlangsung. Sementara DDS berperan menjaga titik akhir susur sungai Sempor.

“Benar ada dua tersangka baru atas kasus susur sungai. Inisial R, dia tinggal di sekolah dengan alasan menjaga barang-barang milik anak Pramuka. Adapula inisial DDS, tetap turun ke lapangan tapi hanya menjaga di titik finish,” jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Senin malam (24/2).

Dasar penetapan tersangka adalah kelalaian dua pembina Pramuka tersebut. Berdasarkan penyelidikan keduanya mengantongi lisensi kursus mahir dasar (MKD). Artinya kedua sosok ini dianggap paham teknis giat kepramukaan.

Faktanya, saat kejadian kedua tersangka justru tak menerapkan pengetahuan tersebut. Hingga akhirnya muncul korban luka hingga meninggal dunia. Perwira menengah tiga melati ini memastikan ada kesalahan penerapan teknis lapangan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diganjar dengan dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. Adapula Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-Luka.

“Tersangka inisial R itu sebenarnya juga Ketua Gugus Depan Pramuka dan juga guru di SMPN 1 Turi. Ketiga tersangka IYA, DDS  dan R punya sertifikat MKD. Sertifikat mahir dasar pramuka. Harusnya mereka yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan pramuka,” tegasnya.

Hingga kini jajaran penyidik Polda telah memeriksa 22 saksi. Tujuh diantaranya berstatus sebagai pembina pramuka. Polisi juga telah memeriksa Kepala SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana. Sisanya merupakan anggota Kwarcab Sleman, warga Dusun Dukuh Donokerto hingga para orangtua siswa.

Terkait detil pemeriksaan, Kapolres Sleman 2016 ini enggan berbicara banyak. Termasuk peningkatan status tersangka para saksi terperiksa. Hanya saja dia tak menampik potensi peningkatan status. Terlebih jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian dalam kasus susur sungai Sempor.

“Terkait status tersangka, masih memungkinan, karena penyelidikan masih berjalan. Ini masih terus dilakukan pendalaman apakah nanti ada penambahan tersangka lagi atau tidak, masih belum bisa menyampaikan, tunggu perkembangannya,” katanya. (dwi/tif)