JOGJA – Rekomendasi Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIJ terhadap aduan masyarakat terkadang mendapat respons lambat dari pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, di pengurusan LOD yang baru, rekomendasi aduan kepada pemerintah akan dilakukan melalui dua jalur.
Ketua LOD DIJ Suryawan Raharjo menjelaskan, dua jalur tersebut yang pertama, bila terbukti terjadi maladministrasi, rekomendasi akan langsung diserahkan kepada gubernur DIJ dan juga inspektorat tiap-tiap wilayah.”Termasuk diserahkan ke penegak hukum bila terjadi persoalan hukum,” kata Suryawan usai pengukuhan tujuh orang komisioner LOD DIJ 2018-2021 Senin (8/1).
Kedua, LOD akan melakukan mediasi antara pemberi aduan dengan lembaga yang diadukan. Menurutnya, persoalan pengaduan, bisa disebabkan perbedaan persepsi antara kedua pihak. Maka dari itu, jalan terbaik yang dilakukan yakni menyamakan persepsi atas persoalan yang muncul.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemkab/pemkot kerap menjadi perosolan di masyarakat. Yang sering terjadi, aduan terjadi di sektor kesehatan, pendidikan dan juga perizinan. LOD DIJ, akan melakukan inventarisasi berbagai aduan yang banyak masuk. Terutama dari periode sebelumnya.”Kami juga akan mengklasifikasi aduan yang ada biar mudah menindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait dengan SKPD yang lambat dalam menanggapi rekomendasi LOD DIJ, pihaknya akan melakukan sinergitas. Menurut dia, lambatnya respons pemerintah daerah, bisa jadi dikarenakan banyaknya persoalan dan aduan yang harus ditangani.”Setiap persoalan yang muncul akan berpengaruh terhadap karir masing-masing OPD. Maka harus hati-hati,” jelasnya.
Gubernur DIJ Sultan Hamengku Buwono X berpendapat rekomendasi yang disampaikan LOD sudah berjalan dengan baik. Bila terjadi kesulitan di lapangan, HB X meminta LOD DIJ untuk menyampaikan persoalan tersebut kepadanya.”Nanti saya bantu,” tegasnya.
HB X sebenarnya tidak mempersoalkan respons lambat dari setiap pemkab/pemkot asalkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bisa jadi, respons lambat tersebut dikarenakan adanya kajian terhadap aduan yang disampaikan. “Yang penting ada tindaklanjut meski lembat, ketimbang cepat tapi masalah tidak selesai,” ujarnya.
Komisioner LOD IJ yang dilantik adalah Suki Ratnasari, Sugeng Raharjo, Fuad, Fajar Wahyu Kurniawan, Muhammad Nugroho, Yusticia Eka Noor, dan Suryawan Raharjo.
HB X mengimbau untuk mendapat kepercayaan publik LOD DIJ diminta bekerja secara persuasif, low profile dan memiliki landasan. Apalagi, para anggota baru harus belajar dari pengamalan yang ada. “Jangan bertindak over acting layaknya superbody,” pesannya. (bhn/din/mg1)