JOGJA – Kartu menuju sejahtera (KMS) yang dikeluarkan Pemkot Jogja tidak selalu diminati masyarakat Kota Jogja. Buktinya meski sudah dimasukkan dalam daftar keluarga yang akan diverifikasi untuk memperoleh KMS, terdapat 62 kepala keluarga (KK) yang menolak didata.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota JogjaEstiSetiarsih mengatakan, sebanyak 62 KK tersebut sudah masuk dalam 23.246 KK yang diverifikasi pada 2017 lalu sebagai syarat penerima KMS 2018. Tapi, saat didatangi petugas mereka menyatakan menolak untuk didata. Sayangnya tidak diketahui alasan mereka menolak.
“Mungkin mereka merasa sudah tidak perlu mendapat KMS,” ujar Esti Selasa (9/1).
Selain 62 KK tersebut, juga tereleminasi 5.931 KK lainnya dari daftar penerima KMS 2018 ini. Penerima KMS pada 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Jogja Nomor 495 Tahun 2017 yang ditandatangani 28 Desember 2017 lalu, ditetapkan sebanyak 17.253 KK atau 55.094 jiwa. Jumlah tersebut turun dibandingkan penerima KMS 2017 yang sebanyak 18.651 KK atau 60.215 jiwa.
Menurut Esti, penurunan jumlah penerima KMS tersebut bisa dikarenakan beberapa faktor. Selain karena tidak mau didata, juga karena meninggal, pindah daerah hingga dinyatakan tidak layak lagi menerima KMS.
Parameter penerima KMS 2018 ini masih menggunakan Keputusan Wali Kota Jogja No. 325/KEP/2016 tentang Penetapan Parameter Pendataan Penduduk dan Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Jogja.
Dalam Kepwal tersebut terdapat tujuh aspek dan 17 parameter yang dinilai mulai dari pendapatan di bawah Rp 400.000, papan atau tempat tinggal rata-rata tiap anggota keluarga kurang dari lima meter dan bahan dinding rumah bukan tembok.
Dari pangan, tidak mampu memberi makan tiga kali sehari hingga aspek pendidikan kepala keluarga hanya lulusan SMP dan masih memiliki tanggungan anak sekolah.
“Setiap parameter ada nilainya dan total nilainya berpengaruh pada kategori KMS,” ujarnya sambil menyebut terdapat tiga kategori KMS, yaitu fakir miskin, miskin, dan rentan miskin.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Fauzi Noor Afshochi mengkritisi terkait proses penilaian dan parameter yang digunakan. Sebab, dirinya sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat saat reses terkait dengan alasan mereka tidak memperoleh KMS lagi.
“Parameter, prosedur penilaian tentang KMS itu harus jelas, ketika itu ditanyakan ke kami nanti dikira tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Politikus PPP itu juga meminta waktu pendataan yang dilakukan berkoordinasi dengan pengurus wilayah, mulai RT dan RW. Hal itu karena banyak kejadian pengurus RT dan RW yang merasa tidak tahu ada pendataan KMS di wilayahnya.
“Kalau sulit bertemu RT dan RW karena siang bekerja, pendataan bisa dilakukan malam hari,” pintanya. (pra/ila/mg1)