JOGJA – Sebelum pemerintah pusat mewacanakan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan langsung memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2,5 persen, DIJ dan Kota Jogja sebenarnya sudah memulai lebih dulu. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIJ dan Instruksi Wali Kota Jogja.
“Memang masih berupa imbauan, di Pemkot Jogja sudah lama pemungutan sukarela, pilihan potongan paling tidak 2,5 persen,” ujar Wakil Ketua Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jogja Misbahrudin Senin (12/2).
Menurut dia, mayoritas ASN maupun masyarakat melalui Baznas menyatakan sukarela kesanggupan membayarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Secara nasional aturan terkait zakat sebenarnya sudah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Pembayaran zakat itu pun harus dilakukan melalui badan amil bentukan pemerintah yakni Baznas, serta badan amil masyarakat seperti Lazis yang sudah berizin dari pemerintah.Untuk itu ketika pemerintah akan menerbitkan Perpres dinilai bukan merupakan persoalan.
“Zakat itu kan terkait hajat hidup orang banyak, seperti haji maka negara harus hadir,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Misbahrudin meyakinkan jika ada hukuman pun tidak akan diberikan bagi pemberi maupun penerima zakat. Apalagi pemanfaatan zakat tersebut untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu atau duafa. Sehingga program pengentasan kemiskinan yang digulirkan oleh pemerintah juga akan terbantu dengan pembayaran zakat.
“Penyaluran zakat juga bisa tepat sasaran dan membantu program pengentasan kemiskinan pemerintah,” tuturnya.
Baznas Kota Jogja pada 2017 lalu berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 5,7 miliar. Penerimaan Baznas itu meliputi dana zakat, infak, dan sosial keagamaan lainnya. Dari total penerimaan Rp 5,7 miliar, dana zakat menyumbang Rp 4,7 miliar dengan kontribusi terbesar dari zakat ASN yang dihimpun melalui unit pengelolaan zakat.(pra/ila/mg1)