BANTUL – Tingginya ketetapan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan yang dipatok pada APBD 2018 mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul mempersiapkan berbagai langkah taktis. Terutama strategi untuk memastikan bahwa surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sampai kepada penerimanya alias warga.
“Nanti akan kami cek,” jelas Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan BKAD Bantul Mulyo Subagyo di kantornya, Senin (26/2).
Pejabat yang akrab disapa Yoyok ini menyebutkan, ada 623 ribu SPPT PBB. Pendistribusiannya mulai pertengahan Januari lalu. Sebab, pendistribusian kepada pemerintah desa tidak menunggu proses pencetakan lembar SPPT selesai semuanya. “Dengan ketetapan pokok Rp 47 miliar,” ucapnya.
Kendati pendistribusian melalui desa, Yoyok mengungkapkan, wajib pajak (WP) dapat membayar ke beberapa bank yang ditunjuk. Bahkan, BKAD juga menggulirkan jemput bola. WP dapat membayar langsung kepada petugas yang berkeliling dari satu desa ke desa lainnya dengan mengendarai dua mobil operasional. “Kepada pamong yang menyerahkan SPPT juga bisa,” ujarnya.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, menurut Yoyok, BKAD mulai tahun ini mendirikan posko pembayaran di sejumlah wilayah. Posko ini khusus bagi wilayah yang ketaatan pajaknya dianggap masih rendah. “Masih kami petakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan BKAD Bantul Suyono mengungkapkan hal senada. Menurutnya, kawasan penyangga kota seperti Banguntapan, Sewon, dan Kasihan termasuk titik yang bakal disasar program jemput bola. Salah satu pertimbangannya, mobilitas warganya cukup tinggi. Terutama penghuni kompleks perumahan.
“Petugas nanti datang bisa sore hingga malam atau saat hari libur,” katanya.
Problem lain yang dihadapi di wilayah penyangga adalah perpindahan kepemilikan. Suyono melihat status kepemilikan tanah maupun rumah di wilayah aglomerasi cukup cepat. Dengan begitu, update data diperlukan. (zam/ila/mg1)