KULONPROGO – PT Angkasa Pura (AP) I kembali melakukan pencairan ganti rugi aset milik warga eks Wahana Tri Tunggal (WTT) terdampak bandara Senin (26/3). Pencairan kali ini dipusatkan di Balai Desa Glagah.

AP I selaku juru bayar atau pemrakarasa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) membayar ganti rugi kepada mantan penolak bandara tersebut. Pembangunan bandara pun jalan terus.

Project Manager Pembangunan NYIA Sujiastono mengatakan pembayaran ganti rugi lebih dari Rp 20 miliar. Penerima merupakan pemilik 99 bidang. Rinciannya, 31 bidang tanah di Desa Palihan, 68 bidang tanah di Desa Glagah.

“Hari ini (kemarin) diharapkan pembayaran selesai. Syarat harus lengkap. Jika tidak, akan dijadwalkan pembayaran berikutnya di Kanwil BPN Jogja,” kata Sujiastono.

Sebelumnya, pencairan ganti rugi dilakukan di Balai Desa Palihan untuk 31 bidang tanah di Desa Palihan. Ada 11 bidang tanah yang belum terbayarkan karena syarat tidak lengkap.

“Pembayaran ganti rugi itu menjadi babak baru penuntasan pembebasan lahan. Semoga ganti rugi bisa bermanfaat bagi warga,” kata Sujiastono.

Seluruh lahan sesuai Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA beralih menjadi milik negara. Digunakan AP I untuk membangun bandara.

“Artinya sudah tidak ada lagi permohonan keringanan atau diskresi. Meskipun masih ada sebagian warga yang asetnya tidak mau diukur dan dinilai,” tegas Sujiastono.

Humas WTT David Yunianto mengatakan seluruh asetnya kini sudah beres syaratnya. Tinggal menunggu pencairan.

“Kami harus alih profesi. Kalau dulu bertani, sekarang belum ada gambaran. Uangnya kami simpan dulu. Ada rencana beli lahan pertanian jika harganya sesuai ganti rugi,” kata David. (tom/iwa/mg1)