JOGJA – Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) DIJ siap memberikan pendampingan dan konsultasi bagi lembaga pemerintah dan swasta yang mengikuti pengadaan barang dan jasa. Termasuk hingga ke pemerintah desa yang juga mengelola dana desa.
“Masih ada yang takut menggunakan anggaran, takut terkena masalah. Kami siap mengawal dan membantu supaya tidak ada kekhawatiran yang akhirnya mengganggu pembangunan,” ujar DPW APPI DIJ Ahmad Mustaqim SH CPL usai pelantikan kepengurusan DPW APPI DIJ Selasa (27/3).
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa sangat rawan penyelewengan yang terjadi dalam sistemnya atau saat proses lelang. Ketakutan yang sering dialami, lanjutnya, karena lembaga yang mengikuti pengadaan barang dan jasa kurang mumpuni terkait hal itu
“Karena takut salah dan berujung pada korupsi mereka memilih untuk tidak membelanjakan anggaran,” ungkapnya.
Oleh karena itu, para pengacara pengadaan yang tergabung harus lulus uji kompetensi yang diadakan APPI. Di DIJ sendiri, Ahmad menyebut saat ini baru terdapat 25 anggota APPI di DIJ. Salah satu syaratnya harus bisa bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait lain tentang pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, Ketua Umum DPN APPI Sabela Gayo mengatakan, dana pemerintah daerah yang mengendap di bank pada 2017 mencapai sekitar Rp 284 triliun. Karena itu, Agustus 2017 Presiden Joko Widodo memanggil para kepala daerah untuk segera memanfaatkan dana tersebut lewat program pembangunan terukur demi kesejahteraan masyarakat. Ditambah lagi saat ini ada anggaran Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa.
Kepala Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Riyanto menyambut baik dilantiknya pengurus APPI DIJ. Menurutnya, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara berada dalam satu sistem peradilan terpadu yang memilik tujuan sama yaitu mencari kepastian hukum. (**/pra/ila/mg1)