GUNUNGKIDUL –Suasanapendapa Kecamatan Nglipar, Gunungkidul dipenuhi perangkat desa, Rabu (11/4/2018). Kedatangan lurah, dukuh, dan carik tersebut hendak mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Klaim Santunan Jasa Raharja Bagi Aparat Desa se-Kecamatan Nglipar, Gunungkidul. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, Samsat Gunungkidul, dan PT Jasa Raharja (Persero).


Kepada perangkat desa, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul, Taufan Dwi Jatmiko mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan.

Santunan tersebut diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka, cacat tetap, dan meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, nilai santunan yang diberikan untuk biaya perawatan yaitu maksimal Rp 20 juta dan Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia.

“Untuk korban yang mengalami cacat tetap nilai santunan berdasarkan prosentasi kondisi korban,” kata Jatmiko.

Seiring kemajuan teknologi dan era transparan, kini korban tidak lagi perlu khawatir memikirkan masalah biaya perawatan. Sebab, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah dan rumah sakit swasta yang ada di Jogjakarta. Antara lain,RSUP Sardjito, RSUD Wonosari, RS PKU Muhammadiyah, RS Bethesda, RS Panti Rapih, RS Panti Rini, RSUD Jogja, RSUD Panembahan Senopati Bantul, RSUD Sleman, dan RSUDKulonprogo.

Sehingga, setiap korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit secara otomatis rumah sakit akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk keperluan biaya perawatan.

“Rumah sakit akan memprioritaskan penanganan korban. Korban tidak perlu membayar biaya perawatan, maksimal Rp 20 juta. Nanti yang menagihkan biaya perawatan kepada Jasa Raharja langsung pihak rumah sakit,” tambah Jatmika.


Namun demikian, demi kelancaran proses pengurusan santunan tersebut masyarakat atau keluarga korban kecelakaan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Tujuannya adalah untuk pembuatan laporan polisi (LP). Sebab, syarat utama pencairan santunan kecelakaan harus ada LP. “Tanpa ada laporan polisi, santunan tidak bisa dicairkan,” tandas Jatmiko.

Kepala KPPD Gunungkidul, PramanaSH MM mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu tertib membayar pajak kendaraan tahunan. Pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat pembantu, Samsat Desa, dan Bank BPD DIY. “Dana pajak kendaraan tersebut oleh negera digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” jelas Pramana.

Acara Sosialisasi tersebut dibuka oleh Camat Nglipar, Drs. Witanto. Hadir pula sebagai nara sumber yaitu Kanit Regident Iptu Djarwanto SH dan Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Samsat Gunungkidul Drs Singgih Margono.(mar)