JOGJA – Tragedi minuman alkohol (mihol) oplosan di Bandung Jawa Barat menjadi catatan tersendiri bagi Polda DIJ. Kapolda DIJ Brigjen Pol Ahmad Dofiri tidak ingin kecolongan. Ia juga tidak menampik Jogjakarta memiliki sejarah kelam tentang mihol oplosan.

Jenderal bintang satu ini telah memerintahkan jajarannya menggelar razia. Fokusnya penjualan mihol ilegal, terutama oplosan. Tidak hanya penyitaan, penjual miras juga mendapat sanksi tegas.

“Seluruh wilayah Jogjakarta saya perintahkan razia sejak awal minggu kemarin. Jogjakarta itu ada sejarah, saat saya menjadi Kapolresta Jogja terkenal namanya lapen. Jangan sampai jatuh puluhan korban seperti di Bandung,” tegasnya Minggu (15/4).

Instruksi kapolda dilaksanakan langsung oleh seluruh jajaran. Polsek Godean rutin melakukan razia selama beberapa hari belakang. Tercatat ada dua pedagang yang telah diciuk karena berjualan mihol illegal.

Berawal dari razia pada Jumat (13/4) di kediaman Yudanto Kurnia Pujantoro di Bletuk, Sidorejo, Godean. Dalam razia kali ini tim yang dipimpin Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto menyita delapan botol bir Prost, masing-masing 600 mililiter.

Berlanjut pada Sabtu malam (14/4) di kediaman Daris Sutriyono, Sembuh Wetan, Sidokarto Godean. Disita 10 botol Anggur Merah dan dua botol Anggur Orangtua. Uniknya, Daris Sutriyono merupakan penjual kambuhan. Bukan sekali ini ia tertangkap.

“Sebelumnya pernah tertangkap, namun tidak kapok. Perlu ada sinergitas, khususnya pembuat putusan agar ada efek jera. Percuma jika denda kecil karena mereka tetap berjualan lagi,” tegas Herry.

Herry menuturkan, para penjual dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007. Berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Aturan baku itu, lanjutnya, perlu diimbangi dengan penerapan hukum yang tegas.

Menurutnya, lembeknya sanksi menjadi celah bagi penjual. Terlebih denda yang diberikan bisa ditebus dengan mudah. Ia menyarankan agar penjual kambuhan mendapat denda kali lipat. Artinya bisa diterapkan denda maksimal jika masih mengulang penjualan.

“Harus seperti itu, jika tertangkap denda harus ditingkatkan. Upaya pencegahan penjualan itu bukan hanya untuk satu atau dua hari saja, tapi jangka panjang. Dampak dari mihol sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda,” ujarnya. (dwi/laz/ong)