JOGJA – PT Angkasa Pura (AP) I siap mengambil tindakan tegas terhadap warga yang masih bertahan di lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Dalam waktu dekat surat peringatan ketiga (SP-3) bakal segera dilayangkan perusahaan pelat merah tersebut.

Manager Proyek NYIA Sujiastono menegaskan, SP-3 akan diberikan 25 April mendatang. SP-3 mengacu pada izin penetapan lokasi (IPL). Di mana lahan seluas 587,3 hektare tidak lagi diperbolehkan digunakan sebagai hunian.

“Kan sudah ditetapkan lahan itu milik negara,” kata Sujiastono usai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) terkait pengosongan lahan bandara di Kompleks KepatihanJumat (20/4).

Dikatakan, AP I telah menerima 100 persen sertifikat kepemilikan lahan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional pada 19 Maret lalu. Karena itu, Sujiastono meminta warga segera mengemasi berbagai barang miliknya.

Tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan Pemprov DIJ, Pemkab Kulonprogo, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah DIJ, hingga Komando Resort Militer 072/Pamungkas.

General Manajer AP I Agus Pandu Purnama menyebut warga yang masih tinggal di lokasi proyek, seluruhnya sudah menerima SP-2. Bahkan, sebagian telah mengantongi SP-3.”Pada tanggal yang telah ditentukan,SP-3 diberikan menyeluruh,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ada 37 kepala keluarga (KK) yang memilih bertahan. Namun, seiring berjalannya waktu empat KK di antaranya telah mengosongkan rumahnya. Dengan begitu, saat ini masih tersisa 33 rumah yang masih berpenghuni.

“Dari yang tersisa juga sudah ada yang punya rumah di luar. Ada juga yang ikut keluarganya,” ungkapnya.

Berbeda dengan SP-2, AP I bakal bertindak tegas setelah pemberian SP-3. Kendati begitu, Pandu enggan membeberkannya. Baik bentuk tindakan tegas seperti apa maupun waktu realisasinya.

“Kami tunggu dulu waktunya. Karenanya, kami imbau warga segera mengosongkan lahan secara mandiri,” tegasnya.

Sementara itu, Sekprov DIJ Gatot Saptadi meminta warga yang masih bertahan segera mengosongkan lokasi. Sebab, apa yang dilakukan AP I sesuai dengan payung hukum yang berlaku. “Saya sudah minta kepada Bupati untuk melakukan komunikasi intensif agar bisa membujuk mereka,” tambahnya. (bhn/zam)