KULONPROGO – Antok Teguh Santoso, 41, warga Tegalrejo, Kota Jogja, sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah kedapatan mencuri dua ekor anjing milik warga Pedukuhan Tegalsari, Purwosari, Girimulyo, Kulonprogo. Tak hanya babak belur, sepeda motor miliknya juga ludes dibakar warga yang geram dengan aksinya.

“Pelaku diserahkan kepada kami Kamis (19/4) pagi. Pelaku ketahuan salah seorang warga ketika hendak membawa dua ekor anjing milik warga Tegalsari dengan cara dimasukkan ke dalam karung dan dinaikkan ke sepeda motor pelaku,” ungkap Kapolsek Girimulyo AKP Surahman kemarin.

Dijelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan racun tikus yang dimasukkan ke dalam tulang sebagai umpan. Tulang digunakan pelaku untuk menarik perhatian anjing sasaran. Setelah anjing menjilat tulang kemudian mati, pelaku lalu memasukkan kedua anjing itu ke dalam karung. “Keterangan pelaku, anjing itu rencana mau disembelih dan dijual sebagai olahan makanan,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti ikut disita, diantaranya, sisa racun tikus yang digunakan pelaku, motor pelaku yang hangus terbakar, karung untuk membawa anjing, dan pakaian pelaku. Polisi juga memotong ekor dua anjing yang dicuri pelaku untuk barang bukti di persidangan.

“Pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Girimulyo. Namun pada tahun 2012 lalu, pelaku juga pernah dihajar massa lantaran ketahuan mencuri anjing di Kecamatan Sentolo,” lanjutnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan, di mana sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2012 pelaku tindak pidana pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dilakukan penahanan.

“Pelaku kami kenakan wajib apel setiap hari Kamis. Kami juga mengimbau warga agar ketika mendapati kejadian serupa dan menghindari aksi main hakim sendiri,” ucapnya. (tom/laz)