KEPASTIAN berapa jatah rumah khusus (rusus) tahap dua di Kaligintung untuk warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) masih belum ada kepastian. Hal tersebut menyusul informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa pada 2018 program Rumah Khusus (Rusus) tidak masuk musyawarah rencana program kementerian.
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU PKP) Kulonprogo Suparno mengatakan berdasar informasi dari Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diketahui program Rusus tidak masuk dalam musyawarah rencana program Kementerian pada 2018.
Satker Kementerian sempat meminta Pemkab Kulonprogo mengajukan kembali permohonan atas program tersebut kepada Kementerian dan ditembuskan langsung kepada Sekretariat Wakil Presiden. “Saat ini kami masih mencari formula pengusulan Rusus dengan alasan khusus tentunya. Artinya, program Rusus belum dapat dipastikan terlaksana tahun ini,” kata Suparno.
Sebetulnya alasan khusus yang dimasukkan dalam permohonan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen). Namun kenapa tidak masuk atau tidak lolos masih dicari penyebabnya.
Permen 20/prt/m/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Rusus) mengatur pengajuan rusus bisa dilakukan bagi warga yang harus meninggalkan tempat asalnya karena terkena dampak pembangunan pusat atau daerah.
Pengajuan juga bisa dilakukan kepada warga yang harus pindah karena terdampak bencana alam. Memang untuk lokasi pembangunan rusus hingga kini belum dilakukan pembersihkan lahan (land clearing).
“Sehingga, DPU PKP memilih untuk mengusulkan anggaran biaya land clearing sebesar Rp 200 juta dalam Anggaran Biaya Tambahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2018,” kata Suparno.
Kebutuhan anggaran bisa diusulkan tahun berikutnya, sebab biaya yang dibutuhkan bukan hanya untuk landclearing atau cut and fill (gali dan uruk), tapi juga pembuatan talud. Estimasi biaya Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
Rusus tahap dua di Kaligintung ini rencana akan dibangun 50 unit. Lokasi di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon terdiri dari tiga bidang. Lahan yang akan digunakan tidak bermasalah, sesuai dengan tata ruang.
“Secara diplomasi, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah Pusat mengenai rusus yang terkait dengan kebutuhan hajat orang banyak. Kendati belum ada tanggapan,” kata Suparno.
Perencanaan rusus juga jelas, mekanisme juga sama seperti rusus Kedundang, konsepnya jelas. “Tapi tidak tahu, kenapa kok dapat informasi kalau tidak masuk criteria. Padahal alasan kebutuhan sama seperti rusus yang pertama,” ujar Suparno.
Assek II Setda Kulonprogo Sukoco mengatakan rencana rusus yang berdiri di magersari Kaligintung belum mengantongi surat izin penggunaan Paku Alam Ground dari Pura Pakualaman.
“Sementara pihak kementerian belum akan merespons jika status tanahnya belum clear, itu yang menjadi permasalahannya,” kata Sukoco. (tom/iwa/mg1)