BANTUL – Hajatan Pemilu 2019 masih setahun lagi. Kendati begitu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul telah banyak menemukan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik strategis. Padahal, masa kampanye bagi seluruh partai politik (parpol) baru dimulai 23 September mendatang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bantul Supardi mengaku telah mendata seluruh APK yang terpasang. Bahkan, lembaga penyelenggara Pemilu juga telah menelusuri siapa pemasangnya. Hasilnya, mayoritas APK tidak dipasang pengurus parpol tingkat kabupaten.

“Pemasangnya simpatisan yang belum memahami aturan atau pengurus provinsi,” jelas Supardi merahasiakan parpol yang memasang APK di luar jadwal kampanye saat ditemui di kantornya Selasa (22/5).

Kendati begitu, Supardi menegaskan, Panwaslu tidak tinggal diam. Panwaslu berkoordinasi dengan Bawaslu DIJ. Tujuannya agar Bawaslu menegur pengurus parpol tingkat provinsi.

“Kami berusaha melakukan pencegahan semaksimal mungkin,” ucapnya.

Kendati pemasangan APK di luar jadwal kampanye bisa disebut dengan mencuri start, pria yang punya hobi bersepeda ini mengaku Panwaslu masih mengedepankan pendekatan persuasif. Sebagai langkah awal, Panwaslu hanya memberikan teguran. Agar parpol melepas APK sendiri.

“Kalau membandel kami lepas. Kami bisa berkoordinasi dengan Satpol PP,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Supardi menambahkan, parpol saat ini hanya boleh memasang bendera. Itu pun terbatas di area kantor parpol. (cr2/zam/mg1)