PERLINDUNGAN: Petugas melakukan razia gabungan di Pasar Bangeran, Kecamatan Lendah, Senin (4/6).(FOTO: HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)

KULONPROGO – Petugas gabungan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP melakukan razia makanan dan minuman (mamin) di pasar tradisional Kulonprogo Senin (4/6). Petugas mendapati pedagang yang menjual mamin kedaluwarsa.

(FOTO: HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)

“Mendekati lebaran kami mengintesifkan pemeriksaan mamin, obat-obatan serta kosmetik. Mengantisipasi peredaran barang yang tidak layak konsumsi,” kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi.

Meskipun telah berulang kali razia, masih ada pedagang yang kucing-kucingan dengan petugas. Pengawasan dilakukan menegakkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU 36/2009 tentang kesehatan dan UU 18/2012 tentang pangan.

“Razia digiatkan untuk melindungi konsumen menjelang lebaran. Tingginya kecurangan para pedagang juga menjadi alasan diintensifkannya razia. Meminimalisasi peredaran mamin berbahaya di masyarakat,” kata Qomarul.
Hasil razia di Pasar Kranggan Galur dan Pasar Bangeran Lendah, petugas mendapati bumbu dapur, mi instan dan kosmetik dalam kemasan rusak dan kedaluwarsa. Barang-barang tersebut diamankan agar tidak dijual.

“Kami imbau masyarakat teliti sebelum membeli. Selain memeriksa kemasan produk, wajib juga dilihat tanggal kedaluwarsanya,” kata Qomarul.
Salah seorang pedagang, Lestari, berdalih tidak memeriksa satu per satu barang dagangannya. Sebab biasanya dilakukan sales dan jika ada yang kedaluwarsa langsung ditukar.
“Mendekati lebaran para sales tidak datang-datang. Jadinya barangnya masih campur dengan dagangan yang masih bagus,” dalih Lestari. (tom/iwa/mg1)