SLEMAN – Satnarkoba Polres Sleman mengamankan tiga bandar sabu-sabu, AM, 40; AN, 38; dan AW, 39. Tersangka AM dan AN merupakan satu jaringan, sementara AW beraksi sendiri. Meski tidak saling kenal, ketiganya memasok dari sindikat yang sama.
Pengungkapan diawali penangkapan AM dan AN pada 20 April 2018. Keduanya ditangkap di Dusun Patalan, Jetis, Bantul saat akan menggunakan sabu. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 17 paket sabu-sabu, dua pipet dan barang bukti lainnya.
“Keduanya selain memakai juga sebagai bandar. Keduanya mendapatkan sabu dari luar Jogjakarta, tepatnya jaringan Solo. Hingga saat ini masih kami selidiki jaringan penyuplai di atasnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto Rabu (6/6).
Dua pengguna ini pemain lama. Terbukti dengan jejak jaringan penjualan kepada para pengguna sabu-sabu di Jogjakarta. Sistem pembelian memanfaatkan taruh alamat. Langkah ini bertujuan memutus rantai antara pengedar dan pembeli.
Berdasarkan penangkapan awal, timnya melakukan penyidikan lebih dalam. Setidaknya langkah ini untuk melacak jaringan pengedar sabu di Jogjakarta khususnya Sleman. Upaya ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka AW pada 18 Mei 2018.
Saat dipertemukan, ketiganya tidak saling kenal. Hanya saja ketiganya menyuplai barang terlarang tersebut dari sumber yang sama. Hal ini tentunya mempermudah penyidikan jaringan pengedar oleh Sat Narkoba Polres Sleman.
“Dari tersangka AM dan AN kami amankan 17 paket sabu sementara dari AW ada lima paket sabu. Seluruhnya dibungkus dalam paket kecil dan siap edar. Sasaran penjualannya sekitar wilayah Jogjakarta,” ujarnya.
Tony menegaskan hingga saat ini Jogjakarta tergolong aman dari bandar besar. Hanya saja peredaran paket kecil masih marak di beberapa wilayah. Setidaknya Jogjakarta telah menjadi sasaran peredaran jaringan dari wilayah Solo, Magelang dan Cilacap.
“Mayoritas adalah jaringan dari Jawa Tengah untuk asal barangnya. Sebelum masuk Jogjakarta dipecah jadi paket kecil agar lebih mudah peredarannya,” katanya.
Ketiganya dikenai Pasal 114 sebagai pengedar. Ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar
Kapolres Sleman AKBP Firman Lukmanul Hakim memastikan jajarannya tidak akan lengah. Upaya preventif dengan mengawasi daerah perbatasan Jogjakarta dengan Jawa Tengah. Terlebih wilayah hukumnya menjadi pintu utama, khususnya wilayah Tempel dan Prambanan.
“Mengharap peran aktif masyarakat jika ada penyalahgunaan narkoba silakan laporkan. Penyalahgunaan narkoba itu sudah menjadi musuh bersama sehingga bukan hanya tanggung jawab kepolisian semata,” kata Firman. (dwi/iwa/fn)