SURABAYA – Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan baru tentang tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tarif pajak final bagi pelaku UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
PP 23 Tahun 2018 merupakan hasil revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Presiden Jokowi, sapaannya, meresmikan kebijakan itu di Gedung Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6).
Jokowi dalam pidatonya mengungkapkan pengalamannya saat berkunjung ke sejumlah desa dan kampung. Mantan wali kota Surakarta itu mengaku memperoleh banyak keluhan dari para pelaku UMKM terkait penerapan PPh 1 persen.
Para pelaku UMKM meminta Jokowi menurunkan PPh menjadi 0,25 persen. Selanjutnya, Jokowi langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Lalu saya suruh Dirjen Pajak hitung lagi. Kami punya kemampuan berapa untuk berikan keringanan. Setelah dihitung ketemunya 0,5 persen. Sudah saya tanda tangani kemarin,” ungkap Jokowi seperti dilansir dari jawapos.com.
Menurut Jokowi, penurunan PPh bertujuan mendongkrak level bisnis pelaku UMKM. Dengan demikian pelaku usaha mikro bisa naik level ke menengah.
Sedangkan pelaku usaha menengah bisa menjadi pengusaha besar. “Tujuan kami meringankan pajak,” papar Jokowi. (jpc/ila)