BANTUL – Sistem zonasi sekolah menengah pertama (SMP) di Bantul sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemudan, dan Olahraga (Perka) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Zonasi Ring. Yakni zonasi ditentukan oleh jarak.
Menurut Kepala Sub Bagian Program Disdikpora Bantul Siti Jamzanah, zonasi SMP di Bantul ditentukan oleh jarak. Jarak yang telah ditentukan yaitu berjarak 500 meter dari titik tengah sekolah.
”Kami sudah bekerja sama dengan Telkom untuk membuat peta udara khusus zonasi SMP di Bantul, juga sudah disosialisasikan dengan pihak sekolah,” ungkap Siti, panggilan akrabnya, ketika ditemui Radar Jogja di ruangannya, Kamis (21/6).
Peta udaranya yang sudah diberikan kepada setiap sekolah kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Salah satu caranya dengan menempel zonasi sekolah di tempat strategis.
Menurutnya, bagi calon siswa yang kediamannya berada di zonasi sekolah yang sudah ditentukan, berapapun nilainya bisa diterima. Bahkan sekolah tidak boleh menolak.
”Zonasi berguna mematahkan anggapan masyarakat tentang sekolah favorit. Sehingga pendidikan dan fasilitas nantinya diharapkan bisa merata,” tegasnya.
Kendati begitu, bagi calon siswa yang ada di luar zona, bukan tidak bisa sekolah di tempat yang diinginkan. Namun dalam hal ini Siti menjelaskan aturan-aturannya. Untuk di luar zonasi tengah, asal masih satu kecamatan ada tambahan nilai 40 poin bagi calon siswa. Tambahan poin juga berlaku bagi siswa yang memiliki prestasi. Baik di tingkat kabupaten, nasional, maupun internasional. Bagi siswa yang berada di luar kecamatan tempat sekolah yang dituju, tapi masih dalam satu lingkup zonasi sedang ada tambahan poin 30.
Di Bantul ada lima zonasi sedang. Pertama, Sedayu, Pajangan, dan Kasihan. Kedua, Pandak, Srandakan, Sanden. Ketiga, Bambanglipuro, Kretek, Pundong. Keempat, Banguntapan, Pleret, Piyungan, Dlingo. Terakhir, Bantul, Sewon, Imogiri, dan Jetis.
Bagi siswa yang ada di luar zonasi sedang tapi masih dalam satu kabupaten akan diberi nilai 20 poin. Sedangkan untuk calon siswa berbeda kabupaten tidak akan mendapatkan poin. Dari 89 SMP negeri-swasta di Bantul yang siap mengikuti ada 70 sekolah.
Berbeda halnya dengan SMP, zonasi SD ditentukan sesuai pedukuhan. Dia mengungkapkan, siapapun anak yang mendaftar di SD tersebut jika masih dalam satu pedukuhan maka setelah di cek akta kelahirannya, umurnya, kemudian aka nada penambahan umur tiga bulan. ”Di luar zona pedukuhan, boleh masuk tapi tidak ada tambahan umur,” jelasnya. (ega/ila/fn)