PURWOREJO – Tim gabungan yang terdiri atas Panwas, KPU, Polres, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Minggu (24/6). Penertiban dilakukan di 10 titik dengan jumlah baliho sebanyak 20 buah.

Sepuluh titik itu ada di Desa Kalijambe (Kecamatan Bener), Desa Solotiang (Loano), Kelurahan Cangkrep (Purworejo), Desa Dadirejo (Bagelen), Desa Bagelen (Bagelen), Desa Candisari (Banyuurip), Desa Seren (Gebang), Desa Bandung Kidul (Bayan), Jalan Butuh-Klepu (Butuh) dan Desa Wironatan (Butuh).

Ketua Panwas Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan, penurunan APK itu serentak dilakukan jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa pada hari yang sama. “Semua APK pilgub di mana pun berada kami turunkan,” kata Rinto.

Penurunan APK ini dalam rangka melaksanakan Pasal 31 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota di mana KPU, Panwas dan Pemerintah Daerah berkoordinasi untuk membersihkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

“Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Jadi hari ini sudah masuk masa tenang, di mana tim sukses dan pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Masa tenang dilaksanakan tanggal 24, 25 dan 26 Juni,” ujarnya.

Jumlah baliho di Kabupaten Purworejo cukup banyak. Dari 20 baliho yang dipasang, 10 di antaranya merupakan APK ilegal karena kontraknya sudah dicabut oleh KPU.

Sementara itu, Pemkab Purworejo sendiri dalam upaya mendukung suksesnya pelaksanaan pilgub telah melakukan berbagai cara. Salah satunya melakukan kesesuain daftar pemilih, di mana sebelumnya masih terdapat 702 pemilih yang sudah melakukan perekaman data, tapi belum mencetak KTP elektronik telah dilakukan percetakan.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat libur akhir pekan ini (kemarin, Red) juga melakukan perekaman data terhadap 2.462 penduduk yang belum melakukan,” kata Kabag Humas Setda Purworejo Agus Ari Setyadi.

Ditambahkan, dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kali ini, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Purworejo mencapai 605.345 orang. (udi/laz/mg1)