SLEMAN – Kecanduan game online membuat Merdie Jugi Kurniawan, 20, gelap mata. Pria asal Sorosutan Umbulharjo, Jogja, ini nekat mengaku sebagai polisi. Modusnya, mencegat seseorang yang lewat di depannya, lalu merampas gawai dan barang berharga lain milik korban.
“Dalam setiap aksinya pelaku selalu menggertak calon korbannya. Pernah mengaku sebagai anggota Polres Sleman dan Polda DIJ. Bawa replika senjata api (pistol) yang ternyata adalah korek api,” ungkap Panit Reskrim Polsek Sleman Aiptu Eko Widayanto, Senin (25/6). Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel prodeo Polsek Sleman. Dia dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Aksi polisi gadungan yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warnet ini terbongkar sejak tepergok anggota Kodim 0732/Sleman di Jalan Magelang, Medari, Sleman Sabtu (23/6). Tepatnya di dekat makodim setempat. Saat itu pelaku mencegat seorang korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Awalnya, korban disangkakan melakukan pelanggaran. Tanpa curiga korban berhenti menuruti keinginan pelaku. “Kejadian sekitar Subuh. Kebetulan saat pelaku beraksi ada anggota kodim melintas. Karena tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (Polri), pelaku akhirnya ditangkap,” papar Eko.
Pelaku lantas diserahkan ke Polsek Sleman. Kepada penyidik, Jugi mengaku sempat melakukan aksi serupa di kawasan Jembatan Pangukan, Jalan KRT Pringgodiningratan, Tridadi, Sleman pada Jumat (22/6). Atau sehari sebelum tertangkap. Pelaku merampas barang berharga milik ketiga korbannya.
Korban masing-masing adalah Ahmad Khoiru Rizky, Ibnu Adi Rohmatullah, dan Fatur Solikin. Semuanya warga Margokaton, Seyegan, Sleman. Ketiganya dicegat pelaku saat melintas di jalanan kawasan perkantoran Pemkab Sleman sekitar Subuh. “Para korban hendak berolahraga. Pelaku merampas Xiaomi Redmi, Samsung J2, dan uang Rp 20 ribu,” jelas Eko.
Guna memuluskan aksi, pelaku juga merampas kunci kendaraan korban. Selanjutnya, kunci kontak tersebut dibuang supaya korban tak bisa mengejarnya. Selain di Jembatan Pangukan, pelaku juga pernah beraksi di dekat GOR Pangukan dengan modus yang sama.
Sementara itu, pelaku tak menampik semua tindakannya karena motif ekonomi. Hanya, uang rampasan dari para korbannya bukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pun demikian dengan hasil penjualan telepon seluler yang dirampas dari korban. Pemuda tanggung itu menghabiskan uang tersebut untuk bermain game online. “Hasil rampasan seperti handphone dijual lewat Facebook. Kalau gaji dari jaga warnet tidak cukup untuk main game online. Sebelum beraksi biasanya mabuk dulu biar berani,” akunya.
Dari pengembangan penyidikan, ternyata bukan kali ini saja pelaku berurusan dengan penegak hukum. Pada medio 2016 dia juga pernah ditangkap polisi gara-gara membawa senjata tajam. Ketika itu Jugi dijerat Undang-Undang Darurat. (dwi/yog/mg1)