Penyidik Limpahkan BAP ke Kejaksaan Pekan Depan

JOGJA – Penyidikan perkara kasus penusukan yang menewaskan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwi Ramadhani Herlangga memasuki babak baru. Berita acara pemeriksaan (BAP) polisi telah selesai. Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Sutikno mengatakan, berkas perkara kedua tersangka bakal dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan.

Sutikno memastikan, proses peradilan terhadap tersangka MWD yang berusia 16 tahun berbeda dengan AYT,19. MWD bakal menjalani sistem peradilan anak. Kendati demikian, sistem tersebut tak menghilangkan pe-ran tersangka dalam aksi kriminalitas yang dilakukannya.

”Untuk AYT tetap proses hukum pidana umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka berikut barang bukti kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya Selasa (26/6).

Dalam penyidikan terungkap keduanya telah merancang aksi penganiayaan. Hanya, pemilihan calon sasaran mereka acak. Siapa pun yang mereka temui di jalan menjadi sasaran. Hal itu terkuak juga dalam reka ulang pada Senin (11/6) lalu. Diawali keduanya menunggu calon mangsa di ruas Jalan Cik Di Tiro, Kota Jogja Kamis (7/6) dini hari.

Kedua pelaku melihat korban bersama rombongannya melintas. Tanpa menunggu lama keduanya menyusul dari arah belakang. Mendekati Simpang Empat Miro-ta Kampus di Jalan C. Simajuntak, Terban tersangka AYT langsung menyerang korban. Keduanya berhasil diringkus Sabtu (9/6).

”Sebuah parang sepanjang 40 cm dan satu unit Honda Beat AB 2411 WI kami sertakan se-bagai barang bukti untuk melengkapi BAP. Juga pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat beraksi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kepada penyidik AYT mengakui perbuatannya lantaran dendam. Dia mengaku pernah diserang dan dianiaya orang tak dikenal beberapa hari sebelumnya. Namun, dia tak ingat siapa penyerangnya. Karena itu dia merencanakan aksi balas dendam dengan cara acak.

”Itu pengakuan AYT, tapi kami tidak sepenuhnya percaya,” ujar Sutikno. (dwi/yog/ong)