SLEMAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Perintah tertanggal 22 Juli 2018. Kanwil Kemenkumham DIJ pun melakukan razia serentak di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) di Jogjakarta Senin malam (24/7).

Kabid Pendampingan, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham DIJ Dwi Agus Setiyabudi mengatakan razia berjalan ketat. Memastikan tidak ada pelayanan eksklusif warga binaan lapas maupun rutan.

Namun ada temuan toilet duduk di Lapas Kelas IIA Jogjakarta Wirogunan. “Ada di ruang tahanan napi korupsi kasus broker pesawat pindahan dari Lapas Cibinong. Langsung diperintahkan untuk dihancurkan dan diganti WC jongkok. Sudah klir,” kata Dwi ditemui usai razia di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Senin malam (24/7).

Selain WC duduk, Kanwil Kemenkumham DIJ juga menemukan lorong di blok Anggrek Lapas Narkotika. Menghindari penyalahgunaan, Dwi meminta Kalapas Narkotika menutup lorong tersebut.

“Bentuknya menyerupai bunker, takutnya disalahkangunakan untuk menyimpan barang. Dianjurkan warga blok dipindah sementara waktu lalu bunker ditutup. Ini juga sudah klir,” kata Dwi.

Ada sembilan lapas dan rutan menjadi sasaran razia. Secara keseluruhan terkait layanan eksklusif atau barang mewah tergolong kondusif. Kanwil Kemenkumham DIJ membagi dalam sembilan tim.

Khusus lapas narkotika, Kanwil Kemenkumham mengirimkan empat personel guna melengkapi 25 personel satgas kamtib lapas dan empat personel medis dari lapas narkotika. Selain bunker, razia berhasil mengamankan tiga gawai.
Kalapas Narkotika Jogjakarta Erwedi Supriyatno menyambut positif razia tersebut. Diawali pukul 20.30, razia berlangsung 1,5 jam. Seluruh tim menyisir lima blok dan seluruh area lapas narkotika.

“Ada tiga handphone ditemukan di dua blok warga binaan. Dua ditemukan di blok Edelwis dan satu di blok Dahlia. Tapi semuanya ditemukan di luar ruang tahanan,” kata Erwedi.

Selain gawai, ditemukan belasan sendok logam dan puluhan korek gas. Tim mengamankan barang yang bukan peruntukannya di dalam kamar tahanan. Mulai payung, tongkat kayu, gunting, lilitan kawat sehingga lukisan.

Terkait temuan gawai, dipastikan ada sanksi tegas bagi pemilik gawai tersebut. Apalagi barang ini dilarang berada di dalam ruang tahanan.

“Sesuai Peraturan Menkumham 6/2013 setiap warga binaan yang memiliki menyimpan alat komunikasi akan diberi sanksi. Akan kami selidiki. Jika terbukti akan kami sanksi sesuai peraturan. Barang bukti lain kami musnahkan,” kata Erwedi. (dwi/iwa/fn)