“Jangan sampai tahun depan kembali ada masalah. Kota Jogja sebagai kota pendidikan tidak bisa terkendala dengan sistem zonasi yang sampai mengorbankan warganya,” pinta Agung Damar Rabu (25/7).
Wakil rakyat dari PAN ini sepakat dengan kebijakan diskresi tersebut untuk mengisi kursi kosong dan mengakomodasi warga. Namun, hal tersebut seharusnya bisa diantisipasi Disdik. Jika sebelumnya telah memetakan potensi masalah sebagai imbas kebijakan pemerintah pusat itu. Terlebih dalam pelaksanaan PPDB tahun ini kewajiban Disdik Kota Jogja berkurang. Karena lembaga pendidikan tingkat SMA diambil alih Pemprov DIJ. “Ini menjadi catatan kami, agar ke depan proses dari PPDB benar-benar terukur dan transparan,” katanya. “Apalagi adanya kecamatan yang tidak memiliki SMP negeri. Seharusnya sudah bisa dilihat jauh-jauh hari,” tegas politikus yang kini juga menjadi ketua umum PSIM Jogja tersebut.
Agung mengatakan, wilayah selatan Kota Jogja terdampak blank spot sistem zonasi. Dari 16 SMP negeri, hanya tiga sekolah yang berlokasi di kawasan tersebut, yakni SMPN 9, SMPN 10, dan SMPN 13. Sisanya, tersebar di bagian utara Kota Jogja.
Hal tersebut otomatis berdampak pada tingkat persaingan. Karena PPDB jalur zonasi, siswa dengan jarak RW domisili ke sekolah kurang dari satu kilometer tidak diterima meskipun memiliki nilai yang baik. Sedangkan di sejumlah SMP negeri yang berada di bagian utara, masih bisa menerima siswa dengan jarak RW domisili ke sekolah sekitar dua kilometer.
Kepala Disdik Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan, aturan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengisian kursi kosong SMP adalah Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Nomor X.420/03 Tahun 2018 dan rekomendasi Forum Pemantau Independen (Forpi) setempat.
Dengan demikian, lanjut Edy, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa. Mereka harus membuktikan telah mengikuti seleksi pengisian kursi kosong tersebut. Berarti mereka harus telah terdaftar di SMP negeri melalui PPDB secara real time online. Dibuktikan dengan tanda verifikasi pendaftaran PPDB 2018.
Selain itu, siswa juga harus menyerahkan surat keterangan hasil ujian sekolah berstandar nasional (SKHUN) asli. “SKHUN asli menunjukkan bahwa siswa tersebut belum diterima di SMP negeri mana pun,” kata Edy. Siswa yang bisa mengikuti seleksi pengisian kursi kosong hanya warga Kota Jogja. “Seleksi pun akan mengutamakan pada jarak, bukan nilai sesuai esensi PPDB tahun ini,” katanya.
Dengan demikian, siswa yang memiliki jarak RW tempat tinggal yang semakin dekat dengan sekolah, memiliki kesempatan lebih besar untuk mengisi kursi kosong kelas 7 SMP negeri.
“Setiap siswa hanya memiliki hak untuk mendaftar di satu sekolah pilihan. Harapannya, pada hari itu juga sudah bisa diketahui siswa yang berhak mengisi kursi kosong,” katanya.
Sembilan kursi kosong kelas 7 SMP negeri d Kota Jogja tersebar di enam sekolah. Yaitu tiga kursi di SMPN 3, dua kursi di SMPN 5, serta masing-masing satu kursi di SMPN 6, SMPN 7, SMPN 11, dan SMPN 13.
Sebelumnya, muncul keluhan dari masyarakat yang anaknya tidak diterima di SMP negeri mana pun di Kota Jogja. Mereka beralasan lokasi tempat tinggalnya berada pada area blank spot atau daerah di luar radius terjauh siswa yang bisa diterima di SMP negeri melalui jalur zonasi.
“Siswa yang berada di area ini pun bisa memanfaatkan kebijakan diskresi tersebut asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Edy. (adv/yog/fn)