JOGJA – Jelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2018, Kota Jogja dipenuhi para penjual bendera. Namun di antara mereka berjualan di atas trotoar. Kondisi tersebut dikeluhkan pejalan kaki yang harus berjalan di badan jalan.
Seperti ditemui di Jalan Juminahan, Danurejan. Di barat Jembatan Juminahan, dua sisi trotoar dipakai untuk berjualan pedagang bendera dan bambu. Bahkan tiang-tiang bambu juga hanya diletakan begitu saja di atas trotoar.
Salah seorang warga, Tama, terganggu dengan penjual bendera tersebut. “Saya harus turun ke badan jalan. Padahal ini jalannya kan sempit,” ujar warga Tegalpanggung, Danurejan tersebut.

Camat Danurejan Antariksa Agus Purnama mengakui lokasi tersebut sering dipakai penjual bendera musiman. Karena hanya berjualan musiman, mereka akan diingatkan supaya tidak memakai semua bagian trotoar.
Para pedagang bendera diminta menyisakan ruang bagi pejalan kaki. “Tentu akan kami ingatkan karena bisa membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan lain,” kata Antariksa.

Mantan Camat Gedongtengen tersebut juga akan mengajak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melakukan pendekatan persuasif. Berkomunikasi dengan para pedagang bendera musiman tersebut.
Menurut Antariksa, pedagang bendera di sana ada yang warga Danurejan. Tapi ada pula yang dari luar daerah.

Terkait izin, Antariksa memastikan para pedagang tersebut tanpa mengantongi izin kecamatan. “Mereka insidentil jualannya. Yang penting jangan mengganggu kepentingn umum,” pesan Antariksa.
Komandan Satpol PP Kota Jogja Nurwidihartana akan melakukan pendekatan persuasif. Jika langkah tersebut diacuhkan, Nurwidi siap melakukan tindakan penertiban.
“Tapi sementara akan ditangani teman-teman Satpol PP di kecamatan,” ujar Nurwidihartana. (pra/iwa/mg1)