JOGJA- BPJS Kesehatan Cabang Jogjakarta melanjutkan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ dan daerah. Penandatangan kerja sama (MOU) digelar di Hotel Dafam Rohan, Selasa (31/7).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogjakarta Dwi Hesti Yuniarti mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan dalam pelaksanaan program JKN- KIS sekaligus upaya peningkatan cakupan kepesertaan di segmen PPU badan usaha.
“Isi perjanjian berupa upgrade dan sharing data dari Dinaskertrans. Baik data pekerja atau karyawan hingga badan usaha,” ujarnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Tengah dan DIJ Aris Jatmiko menuturkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis implementasi dari instruksi Presiden No.8/2017 tentang Optinalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan surat edaran Gubernur No m.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Tenaga Kerja.
“Tahun ini menjadi tahun kelima BPJS kesehatan masuk dalam program jaminan kesehatan nasional. Dari banyak permasalahan yang telah dialami BPJS salah satu tantangan terbesar mengenai cakupan kepesertaan,” katanya.
Kepala Disnakertrans DIJ Andung Prihadi Santosa menjelaskan, hingga saat ini banyak badan usaha yang belum mematuhi peraturan. Dari ratusan badan usaha yang ada, baru beberapa yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. “Yang jelas kasus terbanyak dari ketidakpatuhan ini bukan hal pembayaran tetapi jumlah peserta yang didaftarkan. Misal satu badan usaha punya 500 karyawan, tapi yang di daftarkan baru 300,” jelasnya. (sce/met/din/fn)