Komisi I DPR RI saat ini sedang membahas perubahan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam draf RUU yang baru, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal dibuat lebih bertaji. Kewenangan lembaga tersebut lebih jelas dan tegas.

”Ke depan KPI berwenang mencabut izin siaran stasiun televisi yang ngeyel terus-terusan melanggar. Ini diatur dalam RUU Penyiaran yang baru,” ujar Anggota MPR RI Ahmad Hanafi Rais saat menggelar Aspirasi Masyarakat di Hotel Prima SR Sleman, Rabu (1/8). Aspirasi Masyarakat itu bertema ”Arah dan Tahapan Pembangunan di Bidang Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan,”

Hanafi mengungkapkan, itu menjawab pertanyaan seorang warga bernama Sugiyono. Di depan Hanafi, Sugiyono mengeluhkan materi siaran sejumlah TV yang terkadang kurang mendidik. Terutama siaran seperti sinetron.
Menanggapi itu, Hanafi yang sehari-hari menjabat wakil ketua Komisi I DPR RI mengakui adanya keresahan masyarakat. Selama ini KPI menjadi lembaga negara yang bertugas mengawasi isi siaran televisi.

Sayangnya pengawasan KPI belum bisa berjalan efektif. Khususnya saat menindak stasiun TV yang kerap kali melanggar.
”Sanksi dari KPI sampai saat ini masih ringan, berupa teguran. Maksimal acara di TV tersebut dihentikan. Contohnya acara Tukul, Empat Mata yang kemudian berganti menjadi Bukan Empat Mata,” ujar Hanafi.

Melihat itu, anggota DPR RI dari Dapil DIJ itu berpandangan tidak memberikan efek jera. Apalagi sanksi yang dijatuhkan wujudnya denda. ”Tidak membuat kapok,” tegasnya. Karena itu, denda yang dijatuhkan akan dibuat signifikan sehingga membuat stasiun televisi berpikir ulang jika melanggar.
Hanafi menerangkan, Komisi I DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi masalah pertahanan, penyiaran, informatika dan intelejen. Masalah isi siaran TV menjadi bidang tugas Komisi I karena bermitra dengan KPI.

Aspirasi Masyarakat yang diadakan Hanafi juga dihadiri Wakil Ketua DPRD DIJ Arif Noor Hartanto dan anggota DPRD Sleman Aris Suranto. Bertindak sebagai moderator Hanum Salsabila Rais.

Inung, sapaan akrab Arif Noor Hartanto, berbicara tentang tujuan negara. Ada empat tujuan negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga Mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan negara itu, lanjut Inung, harus menjadi pedoman penyelenggara negara yakni pemerintah. Baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota harus menjalankan empat tujuan negara tersebut.

”Tidak boleh ada yang sekalipun melanggar dari tujuan negara,” ingat dia.
Wakil Ketua DPRD DIJ itu menambahkan amandemen UUD 1945 yang kala itu dipimpin Ketua MPR RI Amien Rais telah memberikan banyak perlindungan hukum bagi masyarakat. Misalnya perlindungan terhadap ibu dan anak yang dijamin oleh konstitusi. (kus/ila/mg1)