SLEMAN – Kabar bohong berupa paket meresahkan yang beredar akhirnya terjawab. Bareskrim Mabes Polri turun tangan mengatasi kabar tersebut. Setelah dibongkar, paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNT isinya jam tangan.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombespol Hadi Utomo menyayangkan adanya hoax. Apalagi informasi tersebut mencatut nama institusi kepolisian. Berupa imbauan untuk tidak menerima paket yang berasal dari luar negeri.
“Info yang beredar mengarahkan bahwa paket itu narkoba. Tidak benar itu, karena isinya jam tangan. Dibongkar langsung oleh JNT disaksikan Bareskrim,” kata Hadi kemarin (20/9).
Informasi hoax sempat membuat keresahan. Apalagi ada embel-embel pemaksaan meminta identitas penerima paket. Padahal langkah tersebut sesuai prosedur perusahaan penyedia jasa ekspedisi.
Dalam informasi yang beredar, paket berisi narkoba. Pengirim seakan memilih secara acak penerima paket. Selanjutnya beredar pula permintaan fotokopi identitas sebagai upaya penetapan tersangka. Kenyataannya, semua kabar tersebut tidak sesuai fakta.
“Ada pihak tertentu yang sengaja memviralkan dan mencantumkan kesimpulan paket itu adalah narkoba. Kenyataannya sang penerima, dalam hal ini ibu Ulfa, tidak merasa memesan. Sehingga barang diretur ke JNT, itu saja,” kata Hadi.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda DIJ. Tujuannya untuk melacak awal mula informasi palsu beredar. Tidak menutup kemungkinan penyebar informasi palsu dikenai UU ITE.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus, karena ini ranahnya mereka. Menyebarkan informasi palsu sehingga menimbulkan keresahan,” kata Hadi.
Dalam kesempatan ini turut hadir Key Accounter JNT Pusat Iwan Sanjaya. Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi perusahaan ekspedisinya. Terutama untuk memastikan validitas pengiriman barang baik nama maupun alamat.
JNT juga mengubah sistem pengiriman barang. Sebelum dikirim, perusahaan akan mengonfirmasi penerima. Jika terbukti ada pesanan, maka barang akan segera dikirimkan. Sebaliknya, jika tidak ada konfirmasi, barang diretur ke pengirim.
“Dua hari setelah kejadian langsung kami ubah sistem pengiriman barang. Ada notifikasi untuk memastikan apakah penerima memesan barang atau tidak,” kata Iwan.
Sang penerima paket, Ulfa Fitria, tidak menyangka kasus tersebut viral. Bahkan ada keterangan barang kiriman berisi narkoba. Saat pengembalian barang, Ulfa tidak menyertai keterangan tambahan. Dia mengaku tidak memesan barang dari Tiongkok tersebut.
Saat memutuskan retur, petugas ekspedisi sempat meminta identitas. Hanya saja pengusaha konveksi ini menolak. Dia juga menolak saat diminta mengirimkan fotokopi identitas melalui aplikasi Whatsapp. Barang tetap diretur sesuai alamat penerima.
“Datangnya 12 September jam 11.00 siang, yang menerima karyawan toko. Saat itu saya dihubungi karyawan ada paket datang. Saya tidak merasa memesan dan minta diretur saja. Sistemnya cash on delivery (COD), biayanya Rp 180 ribu,” jelasnya. (dwi/iwa)