JOGJA – Para kontestan Pemilu serentak 2019 nanti diminta untuk siap menerima apapun hasilnya. Termasuk menyerahkan jika ada sengketa Pemilu kepada lembaga yang berwenang.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X saat memberikan sambutan, mewanti-wanti para peserta Pemilu 2019 untuk tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan masyarakat dalam berkampanye.

“Dalam pemilu pasti ada kalah menang, para kontestan harus siap menghadapi itu,” ujar HB X dalam Deklarasi Kampanye Damai di Bangsal Kepatihan kemarin (23/9).

Deklarasi ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak di 34 provinsi di Indonesia. Itu seiring dengan dimulainya masa kampanye Pemilu 2019 mulai 23 September hingga 13 April 2019 nanti.

HB X menambahkan, jika ada potensi pelanggaran, sengketa, dan perselisihan-perselisihan hasil pemilu, sebelum menjadi tak terkendali, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah tidak boleh segan meminta bantuan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Masyarakat juga jangan sampai membiarkan KPU dan Bawaslu bekerja tanpa dukungan pemda. Deklarasi tidak sekadar firmalitas dan seremonial lima tahunan,” lanjut ayah lima puteri itu.

Sementara itu Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan mengatakan, mengusung tema ‘Indonesia Menolak Hoax, Politisasi Sara dan Politik Uang’, KPU DIJ mengajak masyarakat untuk menolak tiga ancaman demokrasi tersebut.

Menurut dia masa kampanye yang menjadi wujud pendidikan politik masyarakat ini memakan waktu sekitar tujuh bulan.

“Kampanye harus dikemas dalam bahasa yang santun, caranya mendidik dan beradab,” jelasnya.

Hamdan juga berharap jangan sampai masa kampanye memberi kesan mencekam dan menyuguhkan teror di masyarakat.
Deklarasi yang dibacakan para peserta pemilu untuk mewujudkan pemilu yang

langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian melaksanakan kampanye pemilu yang aman tertib damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang. Dan yang terakhir melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kalau sudah ada komitmen semacam ini, harus ada suatu perbuatan nyata, pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara konsekuen dan konsisten,” tegas Hamdan.

Jika selama kampanye ditemukan pelangggaran secara administrasi akan dieksekusi oleh KPU. Sedangkan pelanggaran lain menjadi kewenangan Bawaslu DIJ. (tif/pra)