MAGELANG – Kondisi bayi yang jatuh dari lantai tiga pusat perbelanjaan di Kota Magelang dinyatakan sehat. Pihak Rumah Sakit (RS) Harapan Kota Magelang masih melakukan perawatan intensif bayi berjenis kelamin perempuan tersebut. Dia ditempatkan dalam ruang inkubator dan mendapat pengawasan ketat.

“Kondisi bayi saat ini masih stabil dan masih ditempatkan dalam inkubator,” kata dokter Rini Isyunti dari RS Harapan, kemarin.

Dijelaskan, karena kemungkinan lahir sebelum waktunya atau prematur, bayi tersebut hanya memiliki berat badan1.8 Kg dan panjang 41 Cm. Terdapat beberapa lebam dan lecet di pipi sebelah kiri, bagian dada, siku kiri, punggung dan sekitar bagian kemaluan. Rini meyakini tidak ditemukan luka dalam yang dirasa mengkhawatirkan.

“Usia kandungan saat melahirkan diperkirakan sekitar 6 sampai 7 bulan, maka bisa dikatakan prematur. Selain itu kondisi jantungnya sendiri juga baik dan masih normal sehingga tidak perlu mendapatkan alat bantuan seperti oksigen,”tuturnya.

Soal posisi jatuh yang diduga pada bagian punggung dan badan sisi kiri, tidak terdeteksi adanya masalah.”Saat jatuh kemungkinan kepalanya lumayan terlindungi, artinya yang kena hanya kepala sebelah kiri saja sehingga tidak berdampak terlalu besar,” ujarnya.

Rini juga mengungkapkan jika saat ini sang bayi masih terus dilakukan observasi di ruang bayi.”Saat ini masih diobservasi dan diberi susu formula yang dihangatkan. Dipantau keaktifan bayi baik nafasnya, nangisnya, dan diharapkan luka-lukanya tidak lebih parah dari kemarin,” harapnya.

Polres Magelang Kota sendiri saat ini masih terus mendalami kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh NAN, 21 tahun, dari lantai 3 Matahari Mal, Selasa (2/10) siang. Polisi sudah berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung bayi, hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian. Perempuan warga Desa Banyuwangi, Bandongan, Kabupaten Magelang, telah dimintai keterangan, beserta empat saksi lain.

“Kami telah mintai keterangan, empat orang saksi yakni rekan tersangka sesama karyawati, orang tua tersangka, dan manager mal,” jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan.

Dari hasil penyelidikan, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum mengetahui lebih dalam kaitannya motif tersangka membuang bayinya sendiri. Polisi saat ini masih belum menggali lebih jauh kaitannya motif pembuangan bayi itu. Karena kami masih belum bisa menggali informasi lebih dalam kepada tersangka.

”Sebab pihak rumah sakit Budi Rahayu masih belum mengijinkan karena kondisinya yang masih belum memungkinkan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, diketahui status tersangka sudah menikah. Tetapi beberapa waktu terakhir, pisah ranjang dengan suaminya. Salah satu penyebab pisah ranjang, orang tua tersangka tidak setuju dengan perkawinan tersebut.

“Terkait bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan dengan suaminya atau tidak maka kita masih menunggu penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu tersangka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal tiga tahun 6 bulan ditambah sepertiganya karena melakukan tindak kekerasan kepada anaknya sendiri,” tandas Kapolres. (dem/din)