BANTUL – Para pendatang tetap dapat menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di DIJ. Dengan syarat pendatang harus mengajukan perpindahan. Kendati begitu, pendatang yang berpindah lokasi pencoblosan tidak dapat memilih calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengungkapkan, ada beberapa prosedur bagi pemilih yang ingin berpindah lokasi pencoblosan. Pertama, memastikan diri apakah tercatat dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sesuai dengan alamat KTP (kartu tanda penduduk). Melalui http://sidalih3.kpu.go.id. Dalam situs ini, pemilih akan diminta mengajukan nomor induk kependudukan dan asal provinsi. Lalu, pemilih mengetik namanya.

”Di situ ada penjelasan rinci terkait pemilih, termasuk akan memilih di TPS mana,” jelas Didik di kantornya Senin (29/10).

Menurutnya, pemilih selanjutnya datang ke KPU kabupaten/kota. Dengan membawa bukti bahwa pemilih sudah masuk dalam DPT. Di sini, pemilih membuat laporan bahwa ingin mencoblos di kabupaten/kota lain. Cara lain adalah pemilih bisa datang ke PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa.

”Agar diberi surat keterangan pindah memilih,” lanjutnya.

Jika keterangan pindah sudah berada di tangan, Didik melanjutkan, pemilih bisa datang ke KPU tujuannya. Atau ke PPS. Agar PPS dapat menunjukkan tempat pemungutan suara (TPS). ”Maksimal pelaporan 30 hari sebelum hari pemilihan,” katanya.

Kendati telah berpindah TPS, Didik mengingatkan, pemilih hanya dapat menyalurkan hak politiknya dalam pemilihan presiden. Itu bagi pemilih yang pindah provinsi. Contohnya, pendatang dari Jawa Tengah ingin mencoblos di DIJ. Sedangkan bagi pemilih yang hanya pindah kabupaten/kota dalam satu provinsi tidak hanya bisa memilih presiden-wakil presiden. Melainkan juga calon anggota DPR dan DPD RI.

”Tapi tidak bisa memilih DPRD provinsi maupun kabupaten,” ingatnya.

Dengan aturan ini, menurut Didik, data pemilih ganda masih ada. Sebab, aturan Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 berbeda. Pada Pemilu 2014, pemilih ditentukan berdasarkan domisili. ”Sedangkan pemilih kali ini dicatat berdasarkan KTP,” katanya.

Kendati begitu, Didik memastikan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS bakal memverifikasi data ganda ini. Caranya dengan pemeriksaan lapangan dan bantuan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi Nugroho menyebut jumlah warga wajib rekam e-KTP 711.000 orang. Itu belum termasuk jumlah pemilih pemula sebanyak 13.000 orang. ”Hingga sekarang pemilih pemula yang belum melakukan perekaman 3.000 orang,” sebutnya.

Dari itu, Bambang mengimbau agar mereka segera melakukan perekaman. Baik di kecamatan, desa, atau sekolah. Toh, dinas rutin melakukan perekaman jemput bola. (ega/zam/er/mo2)