Sultan Minta BPOM Intensifkan Edukasi
JOGJA – Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X prihatin dengan tingginya kasus cuci darah di kalangan anak muda. Kasus ini ditengarai maraknya konsumsi suplemen kesehatan dan minuman energi yang berlebihan.”Anak-anak muda, bahkan baru 23 tahun sudah cuci darah,” ujarnya usai penandatanganan MoU dengan BPOM RI di Bangsal Kepatihan Jumat(2/11).
Padahal, menurutnya efek minuman tersebut hanya sugesti. Karena itu dia dia mengimbau untuk bisa menghindari mengonsumsi suplemen dan memperbanyak olahraga. Sehingga kesehatan ginjal bisa lebih terjaga. ”Ada yang bilang kepada saya. Pak Sultan saya ini nggak kuat kalau mau ujian semesteran, kalau tidak minum minuman energi,’’ujarnya.
HB X menambahkan setiap tahun selalu ada rumah sakit yang meminta izin menambah alat cuci darah, termasuk PMI.
Karena itu, HB X menilai pentingnya intensifikasi peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tuntutan publik di DIJ sudah tinggi. Khususnya menyangkut peningkatan kualitas produk beras, buah, dan sayuran yang tidak menggunakan bahan kimia.
HX berharap BPOM tidak hanya menggencarkan operasi tapi juga sosialisasi kesehatan yang dilakukan dengan lebih optimal. “Saya ingin hal itu kita survei, kalau ini memang betul harus ada campaign,” ujarnya.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyatakan BPOM akan mengintensifkan beberapa aspek yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Seperti pengawasan makanan dengan kandungan pestisida dalam makanan segar, keamanan pangan untuk anak sekolah, penyalahgunaan obat, dan suplemen kesehatan.
“Mudah-mudahan ini akan jadi semangat baru. Kami akan mencari data tentang aspek kesehatan masyarakat setiap daerah pasti berbeda,” terangnya.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan produksi hingga penyalahgunaan obat herbal dan obat tradisional yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia. Termasuk mendampingi daya saing produk obat dan makanan di daerah yang akan disinergikan dengan aspek pariwisata.
Kepala BPOM DIJ Rustyawati menambahkan, BPOM DIJ juga memiliki tugas baru yakni pendampingan terhadap UMKM. BPOM akan melakukan pendampingan secara teknis, baik produksi maupun peraturan perundang-undangan. (tif/din/zl/mo2)