SLEMAN – E-KTP yang rusak harus dimusnahkan. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang dikeluarkan 13 Desember 2018. Kebijakan itu juga sebagai wujud dari tertib administrasi kependudukan.

Dalam SE itu, mendagri meninta E-KTP hasil cetak tahun 2011-2013 untuk dilakukan pengecekan ulang. Pengecekan itu untuk memastikan ada tidaknya E-KTP yang rusak atau invalid.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Jazim Sumirat menjelaskan hingga saat ini sudah ada 1.903 E-KTP yang dinyatakan invalid. “Namun, E-KTP itu baru kami gunting,” kata Jazim kemarin (17/12).

Adanya E-KTP invalid itu, karena banyak faktor dan biasanya terjadi pada peristiwa penting. Bukan hanya itu, kegagalan pada saat cetak juga termasuk. Dia mencontohkan perubahan status perkawinan seseorang dari belum kawin menjadi kawin membuat E-KTP itu invalid dan harus ditarik. “Selain itu, jika seseorang pindah domisili, E-KTP juga wajib ditarik,” jelasnya.

Sesuai instruksi Mendagri, jika ditemukan E-KTP rusak harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun sebelum melakukan pembakaran, pihak Disdukcapil harus membuat berita acara agar jumlah E-KTP yang dimusnahkan terdata dengan baik.

Jazim menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan proses pemusnahan berlangsung. Itu karena jumlah E-KTP yang invalid di Sleman belum terdata seluruhnya. “Kami masih harus berkoordinasi dengan kecamatan dulu. Saat ini baru proses inventarisasi,” bebernya.

Sementara itu, di beberapa daerah sudah melakukan proses pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar. “Membakarnya mudah, tapi sebelum itu kami lakukan pendataan dulu secara keseluruhan dan membuat berita acara,” tandasnya.

Terpisah, ketersediaan blangko E-KTP juga masih sangat terbatas. Camat Ngaglik Subagyo bahkan harus cermat dalam mencetak E-KTP. Pihaknya memberlakukan cetak E-KTP berdasarkan urgensi. “Itu karena jatah blangko tiap bulan tidak tentu. Kadang seratus blangko, tidak tentu,” ujarnya. (har/din)