JOGJA – Raperda tentang Penyandang Disabilitas kini memasuki babak baru. Perjalanan raperda untuk memberikan ruang dan hak bagi penyandang disabilitas itu kini memasuki rapat paripurna di DPRD Kota Jogja.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para penyandang disabilitas yang sebelumnya terus mengawal raperda ini. Termasuk di antaranya mendatangi para wakil rakyat itu agar segera membahas dan menjadikan sebagai peraturan daerah (perda).
Untuk memberikan apresasi sampainya raperda ke rapat paripurna, para aktivis dan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) DIJ mendatangi gedung DPRD Kota Jogja, Jumat (28/12). Mereka datang untuk memberi dukungan kepada pansus raperda ini.
Selain membawa aneka poster, FPHPD juga membagikan bunga kepada seluruh pihak yang berhasil menyelesaikan perda ini. Koordinator FPFPD Armi Surwanti mengucapkan banyak terima kasih atas rapurnya perda ini.
“Walau sebenarnya Kota Jogja merupakan wilayah yang terakhir dalam penyelesaian raperda disabilitas dibanding kabupaten lainnya,” kata Armi.
Armi menceritakan di Kota Jogja sendiri pihaknya sudah menyuarakan pentingnya Perda Perlindungan Disabilitas sejak 2014. Namun hingga masuk pertengahan 2018, peraturan itu belum terselesaikan.
Dia menuturkan dengan disahkannya Raperda ini, para penyandang disabilitas mendapatkan hak sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Tak hanya itu, Armi juga mengapresiasi para penyusun karena selama setahun terakhir ini juga telah dilibatkan untuk memberikan masukan serta materi dalam Raperda itu.
“Harapannya dengan sudah disahkannya raperda disabilitas ini menjadi perda, sesuai dengan kebutuhan hukum bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Kota Jogja,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Jogja.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Wakil Ketua Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Ma’ruf. Ia berharap dengan selesainya raperda ini, DPRD bisa memegang komitmennya.
Dia juga mengusulkan setelah berlakunya perda, dewan dapat membentuk tim pelaksanaan perda guna memastikan pengaplikasiannya. “Agar pelaksanaan perda bisa efektif. Jangan sampai perda hanya menjadi macan ompong,” ucapnya. (cr5/laz/fn)