JOGJA – Diabaikannya pasal 202 ayat (2)  Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam proses pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dewan (Sekwan) DPRD DIJ berbuntut panjang.

Pimpinan DPRD DIJ akhirnya membatalkan rekomendasi pengangkatan Sekwan. “Rekomendasi kami cabut,” tegas Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung Laksana di gedung dewan provinsi, Rabu (2/1).

Yoeke beralasan, pencabutan dilakukan karena pimpinan dewan tak ingin mengikuti langkah Pemprov DIJ yang mengabaikan UU No. 23 Tahun 2014. Menurut Yoeke, permohonan rekomendasi yang diajukan Sekprov DIJ Gatot Saptadi hanya mengacu dua aturan.

Yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan UU No. 23 Tahun 2014 tidak ikut dicantumkan.  “Kami tidak ingin ada  benturan antarperaturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Ketua dewan mengakui pernah menerbitkan rekomendasi sesuai permintaan pemprov.  Dalam surat itu, Gatot tidak meminta persetujuan seperti bunyi pasal 202 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Namun mengajukan rekomendasi sebagai bentuk konsultasi pemprov kepada pimpinan dewan. Dasarnya UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017.

Ada tiga nama di surat tersebut. Yakni Kepala Biro Umum dan Protokol Setprov DIJ Haryanta di urutan pertama, disusul Kabag Humas Setwan DPRD DIJ Budi Nugroho di urutan kedua serta Sekretaris BLH DIJ Maladi di nomor tiga.

Yoeke menambahkan, pencabutan rekomendasi merupakan tindak lanjut hasil konsultasi pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi. Konsultasi diadakan setelah mekanisme persetujuan pimpinan dewan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Sekwan disoal Sekretaris  Fraksi PAN Arif Setiadi, Ketua PKB Sukamto dan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dwi Wahyu Budiantoro.

Ketiga pimpinan fraksi itu memasalahkan tidak dilaluinya konsultasi pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi. Padahal sesuai pasal 202 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan sekretaris DPRD provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

“Konsultasi itu mekanismenya kami sesuaikan dengan tata tertib dewan,” terangnya. Jalannya konsultasi dipimpin Yoeke. Dia didampingi dua wakil ketua dewan Arif Noor Hartanto dan Dharma Setiawan.

Sedangkan dari unsur pimpinan fraksi hanya Fraksi Persatuan Demokrat (FPD) yang tidak datang. Enam fraksi lain yakni FPDI Perjuangan, FPAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, FPKS dan FPKB hadir semua.

“Konsultasi ini seperti nututi layangan pedot,” sesal Wakil Ketua FPAN Hamam Mustaqim. Lain halnya dengan Ketua FPKB Sukamto.  Dia minta agar persetujuan terhadap pengangkatan Sekwan ditunda.

Lain halnya dengan Ketua FPKS Agus Sumartono. Mewakili fraksinya dia meminta agar fraksi diberi waktu mengkaji ulang surat yang diajukan Sekprov. Dia juga mengkritisi sikap pimpinan dewan. “Awalnya tidak mau melibatkan pimpinan fraksi,” kritiknya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Agus Supriyanto menegaskan tidak ada persoalan dengan pergantian Sekwan. Dia memastikan Haryanta tetap dilantik bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Haryanta menggantikan posisi Beny Suharsono yang ditarik menjadi kepala Paniradya Kaistimewaan  atau semacam Badan Keistimewaan DIJ. “Pelantikan Sekwan tetap jalan. Acuan kami UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017,” tegas Agus di kantornya kemarin. Namun demikian, dia enggan mengomentari dinamika yang mengemuka di dewan.

Terkait pelantikan, Sekprov DIJ Gatot Saptadi menjelaskan ada tiga gelombang. Untuk eselon I b, II a dan II b dilakukan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.

“Ikuti saja pelantikan besok. Banyak muncul kejutan,” ujar Gatot.  Soal kejutan itu, dia enggan merinci lebih jauh. Termasuk nama-nama yang lolos lelang jabatan maupun pejabat yang digeser.

Sinyal kejutan yang disampaikan Gatot dibenarkan beberapa sumber di Kepatihan. Nama-nama yang sebelumnya tidak banyak disebut justru muncul di menit-menit akhir. Misalnya Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata DIJ Imam Pratanadi.

Dia masuk nominasi kuat sebagai kepala biro umum dan protokol. Posisinya menggeser Budi Nugroho dari Setwan DPRD DIJ maupun Kepala Samsat Kulonprogo Bagiya Rahmadi.

Begitu pula nama Kabid Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Pariwisata DIJ Erlina Hidayati Sumardi. Dia dikabarkan batal menjadi kepala dinas pariwisata. Posisinya tergeser oleh Singgih Raharjo yang sekarang menjabat wakil kepala dinas kebudayaan.

Pergeseran juga dialami Kepala Bappeda DIJ Tavip Agus Rayanto. Salah satu pejabat yang punya pengaruh dan jaringan luas ini ikut masuk gerbong pergeseran. Disebut-sebut Tavip menjadi salah satu asisten. “Ini sebagai bagian dari persiapan penataan 2020 karena akan banyak pejabat yang pensiun,” kata sumber itu.

Langkah ke asisten itu juga menjadi bagian dari persiapan menjadi calon Sekprov. Tavip diyakini sejumlah kalangan masuk kandidat kuat pasca Gatot. “Pak Gatot pensiun per 1 November 2019. Ada waktu sembilan bulan,”  imbuhnya. (kus)