SLEMAN – Tiga akun media sosial dilaporkan ke Polda DIJ. Pelaporan ini dilakukan oleh anggota LBH Sikap, Wahyudi Saptaputra, SH, MH di Polda DIJ pada Jumat sore (4/1).

Ketiga akun yang dilaporkan itu adalah akun Andi Arief, Afrizal Anoda, dan Ghost Hunter Indonesia yang berisi hoax tentang surat suara.

Ditemui di Polda DIJ, Wahyudi Saptaputra mengatakan, jika pelaporan tiga akun tersebut karena dianggap telah merugikan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat. Pelaporan terhadap tiga akun ini agar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian agar peristiwa serupa tak terjadi kembali.

“Dilaporkan dengan UU ITE. Ketiga akun itu seolah-olah memberikan penekanan seakan-akan ada permainan kotor dalam pemilu. Mereka seolah-oleh melempar batu agar mendapatkan respon dari masyarakat. Cara cara jahat berupa fitnah, hoax dan ujaran kebencian harus kota lawan secara bersama sama secara hukum untuk melindungi masyarakat,” ujar alumni S2 fakultas hukum Unas Jakarta itu.

Menanggapi adanya akun penyebar hoax yang meresahkan masyarakat, Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwarto mengatakan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang bergembira, bermartabat dan pemilu yang sekaligus berbudaya. Ini dicirikan dengan kegembiraan di hati rakyat dan tidak boleh dinodai dan diganggu oleh upaya-upaya jahat. Salah satunya adalah hoax.

“Dalam perkembangan yang ada terkait hoax surat suara itu, yang pertama kita memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap sekaligus menangkap para pelakunya baik yang memproduksi maupun yang menyebarluaskan,” ujar alumni Lemhannas Eko Suwanto.

Eko mengatakan jika dirinya sepandangan dengan KPU bahwa harus ada komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang baik. Selain itu Eko Suwanto juga  mengatakan jika dirinya sebagai anggota DPRD DIJ mengajak masyarakat tidak hanya di Jogja tapi juga dari daerah lain untuk memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu agar bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik.

“Yang terakhir hoax ini bukan yang pertama. Jadi yang sebelumnya tentang Ratna Sarumpaet yang akhirnya juga terungkap dan diproses secara hukum. Hari ini juga soal hoax surat suara. Menurut saya itu hoax ratna dan surat suara itu jahat banget. Jadi KPU baru memproses foto-foto pasangan capres dan cawapres, proses filmnya saja saya rasa juga belum apalagi surat suaranya saya rasa belum dibuat tiba-tiba ada hoax atau informasi palsu bahwa ada 7 kontainer yang berisi sekitar 70 juta suara yang sudah dicoblos. Saya kira ini merugikan, tidak hanya pasangan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia,” urai Alumni MEP UGM ini.

Eko Suwanto berharap kepada Kepolisian Indonesia untuk tegas tanpa pandang bulu terhadap kasus hoax tersebut. Eko juga meminta kepada pemilik akun yang dilaporkan agar segera menyerahkan diri kepihak kepolisian.

“Kepada para pemilik akun, saran kita segera menyerahkan diri saja dan kemudian melaporkan diri kepada kepolisian. Biarkan diproses polisi. Kami percaya polisi agar melakukan proses hukum secara profesional dengan dukungan SDM, segala perangkat yang ada, dengan segala teknologi yang dimiliki. Saya kira jejak digital tidak bisa dihapus dan disembunyikan,” terang Eko Suwanto. (kus/ila)