JAKARTA – Pada hari ini, Selasa (8/1) GKR Hemas, didampingi Kuasa Hukum DR A. Irmanputra Sidin SH MH serta anggota DPD RI Hj Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina menghadiri undangan pertemuan dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan perkembangan situasi terkini DPD RI.
”Kami menjelaskan bahwa konflik Pimpinan DPD RI hingga saat ini belum usai. Bahwa Gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Penetapan terpilihnya Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis (Nomor: 129/G/2017/PTUN-JKT) hingga akhirnya keluar Putusan Kasasi No. 481 K/TUN/2018 akhir November 2018 yang mengoreksi Putusan PTUN menjadi tidak diterima. Putusan ini menyatakan objek sengketa bukanlah kewenangan PTUN karena dalam ruang lingkup kewenangan ketatanegaraan atau kewenangan konstitusional,” ungkap Kuasa Hukum DR A. Irmanputra Sidin SH, MH.
MA, lanjutnya, sesungguhnya menyebut bahwa sengketa ini adalah sengketa kewenangan konstitusional sehingga bukan kewenangan MA untuk memutusnya. Bahwa saat ini sesungguhnya GKR Hemas dan Farouk Muhammad tetap pimpinan DPD yang sah sesuai Putusan MA 20P/HUM/2017 yaitu masa jabatan Pimpinan DPD adalah 5 tahun. Oleh karenanya posisi DPD saat ini dalam keadaan “terkloning” yaitu DPD RI periode 2014-2019 dibawah pimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad dan DPD RI 2017-2019 dibawah kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
Irmansaputra menjelaskan juga bahwa pemberhentian sementara GKR Hemas oleh Badan Kehormatan sebagai anggota DPD RI dengan alasan bahwa yang bersangkutan sering tidak hadir dalam rapat-rapat DPD adalah tidak berdasar.
”Ketidakhadiran GKR Hemas dalam forum rapat- rapat dimaksud bukanlah tanpa alasan yang jelas namun memiliki bukti surat/keterangan tertulis/ pemberitahuan, dan dilandasi karena tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta dkk karena bertentangan dengan Putusan MA 20P/HUM/2017,” jelasnya dalam pers rilis yang disampaikan.
Putusan ini memerintahkan Pimpinan DPD 2014-2019 untuk menjalankannya sehingga tidak mungkin GKR Hemas mengakui Oesman Sapta dkk sebagai Pimpinan DPD. Disampaikan juga kepada Presiden bahwa Pemberhentian sementara ini bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3 karena Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau dalam tindak pidana khusus.
”Artinya GKR Hemas, tidak bisa diberhentikan sementara dengan alasan apapun karena tidak dalam status terdakwa, sehingga terhadapnya masih berstatus aktif sebagai Anggota bahkan Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaiakan solusi kepada Presiden bahwa mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi antara DPD RI periode 2014-2019 dibawah kepemimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad terhadap DPD RI Periode April 2017-September 2019 yang dipimpin oleh Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
Inti permintaan adalah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan bahwa DPD RI yang sah dan berwenang menjalankan seluruh kewenangan konstitusional DPD adalah DPD RI yang dipimpin oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad sesuai Putusan MA 20P/HUM/2017.
”Hal ini menjadi sangat penting agar kedepan tidak terjadi lagi pengambialihan kekuasaan/kewenangan secara tidak sah terhadap lembaga negara apapun seperti Presiden, DPR dan lain-lain karena akan berimplikasi tidak sahnya produk kelembagaan itu,” ungkapnya. (ila)