BANTUL – Kabar menggembirakan bagi kontestan Pemilu 2019 yang bermodal cekak. Terutama, calon legislatif (caleg). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul telah merevisi aturan penyelenggaraan kampanye. Di antara isinya kontestan pemilu dilarang memberikan uang transpor tunai kepada konstituen yang menghadiri undangan kampanye. Sebagai gantinya, kontestan diberikan alternatif menggantinya dengan voucer. Agar dapat ditukar di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
Revisi itu didasari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 270/Pl02.4Kpt/06/KPU/1/2019 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 236/Pl.02-4-SD-/06/KPU/II/2019.
”Surat itu baru kami terima Rabu (13/2),” jelas Ketua Bawaslu Bantul Harlina di kantornya, Jumat (15/2).
Aturan baru ini juga mengatur perihal biaya makan dan minum. Harlina mengingatkan, biaya makan dan minum konstituen yang menghadiri kampanye tidak boleh diberikan tunai. Dengan begitu, kontestan pemilu hanya boleh memberikan kebutuhan logistik kepada pendukungnya.
”Juga makanan dan minuman,” ucapnya.
Harlina tak menampik revisi ini jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Di mana kontestan boleh memberikan uang transpor, makan, dan minum. Namun, regulasi lama itu dianggap seolah memperbolehkan praktik politik uang.
Karena itu, Harlina mengingatkan, kontestan pemilu mematuhi regulasi baru ini. Sanksi berupa teguran hingga sanksi pemilu dipersiapkan bagi kontestan yang mbalela.
”Sudah kami sosialisasikan perubahan aturan ini,” tambahnya. (cr5/zam/tif)