SLEMAN – Jajaran Rekrim Polsek Depok Barat mengamankan Krisna Efendi (KE), 31, warga Surabaya. Dia membobol brankas di Ray Phone dan membawa kabur 19 unit telepon seluler (ponsel).
Krisna diamankan di Jalan Klaten-Solo pada Jumat dinihari (8/2). Sebagian ponsel curian tersebut telah dijual pelaku lewat aplikasi jual beli online. Atas perbuatan pelaku, pihak konter menderita kerugian sekitar Rp 46 juta.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto mengatakan, modus yang dilancarkan pelaku dengan menggandakan kunci. Awalnya, pada Desember 2018 pelaku pura-pura berkunjung. Saat karyawan lain lengah, dia mengambil kunci dan menduplikatkannya.
Selang sebulan, Kamis (24/1), sekitar pukul 10.15 pelaku kembali berkunjung. Saat itu keadaan sepi. Toko masih tutup dan hanya ada petugas kebersihan.
Pelaku lantas membuka toko dan brankas dengan kunci duplikat dan menggasak 19 ponsel. “Tidak ada yang curiga. Karena pelaku adalah mantan karyawan konter itu. Dikira masih sebagai karyawan,” kata Sukirin, Jumat (15/2).
Krisna diamankan saat dalam perjalanan menuju Surabaya. Dari tangan pelaku disita enam unit ponsel dan uang tunai Rp 4 juta.
“Sebanyak 13 ponsel sudah dijual senilai sekitar Rp 16 juta. Tinggal enam unit ponsel dan uang Rp 4 juta karena sebagian sudah digunakan pelaku,” ungkapnya.
Krisna mengaku mencuri lantaran terlilit utang. Hasil mencuri digunakan untuk membayar utang. “Punya utang di kampung Rp 15 juta untuk renovasi rumah,” kata Krisna yang kos di Giwangan.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (har/iwa/tif)