KULONPROGO – Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) diamankan pedagang Pasar Jagalan, Banjaroya, Kalibawang (26/2). Aksi terbongkar tersangka mencoba bertransaksi dan mengelabuhi para pedagang.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kalibawang. Sejumlah pedagang dimintai keterangan sebagai saksi. Peristiwa terungkap saat pelaku membeli ikan pindang pada Mbah Jari, pedagang setempat.

“Pelaku menyerahkan selembar upal pecahan Rp 100 ribu untuk membayar ikan seharga Rp 20 ribu. Mbah Jari meminta saya mengecek keaslian uang tersebut. Saya pastikan uang itu palsu,” kata saksi Haryanto di Mapolsek Kalibawang.

Haryanto mengatakan, pelaku mengembalikan uang kembalian, lalu pergi. Melihat gelagat mencurigakan, dia mengejar pelaku yang lari.

Tekad mengejar pelaku dilakukan Haryanto karena pada Desember 2018, pedagang pasar setempat juga digegerkan peredaran upal. Modusnya serupa.

“Begitu dia lari, saya langsung kejar bersama beberapa orang lain sambil teriak uang palsu. Berhasil kami tangkap dan dibawa ke Pos Satpam,” kata Haryanto.

Pelaku diinterogasi warga. Kemudian menunjukkan minibus putih milik pelaku di halaman pasar. Di dalamnya ada seorang perempuan yang diduga istri pelaku dan ikut diamankan.

“Para pedagang menggeledah mobil tersebut. Ditemukan ratusan lembar upal,” ujar Haryanto.

Para pedagang melepas emosi dengan merusak mobil tersebut. Mereka kesal atas peredaran upal yang sebelumnya sudah pernah terjadi.

Pedagang lain, Mbah Ropi mengatakan, pelaku sempat membeli pisang daganganya dengan upal Rp 100 ribu. “Dia beli pisang Rp 10 ribu. Dibayar dengan upal Rp 100 ribu. Saya kasih kembalian Rp 90 ribu. Setelah itu, ada ramai-ramai di kios lain. Dia ditangkap karena pakai upal,” ungkap Ropi.

Pelaku membawa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar. Sekitar 20 lembar di antaranya sudah dibelanjakan.

Kapolsek Kalibawang Kompol Endang Suprapto belum mau memberikan keterangan. Dia menunggu rilis resmi dari Polres Kulonprogo Rabu (27/2). (tom/iwa/by/mg2)