JOGJA – Kegiatan padat karya infrastruktur di Kabupaten Bantul segera dimulai. Tepatnya pada awal April mendatang. Pelaksanaan padat karya dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY sejak Februari lalu menggelar sosialisasi.
“Sosialisasi telah selesai, sekarang tinggal pelaksanaan kegiatannya,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DIY Suwardi Minggu (3/3).
Menurut Suwardi, tahun ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY melaksanakan kegiatan padat karya infrastruktur yang menyasar 65 titik lokasi di kabupaten dan kota se-DIY. Nilai setiap kegiatan padat karya per lokasi sebesar Rp 129 juta.
Secara keseluruhan kegiatan padat karya infrastruktur kabupaten dan kota se-DIY menelan anggaran Rp 8,35 miliar. Dengan rincian Kota Yogyakarta 4 titik, Kabupaten Sleman (11), Kulonprogo (16) dan Kabupaten Gunungkidul 8 titik. “Untuk Kabupaten Bantul terbagi di 26 lokasi dengan total dana mencapai Rp 3,35 miliar,” jelasnya.
Kegiatan padat karya infrastruktur dilakukan dengan mekanisme bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi ke kabupaten dan kota se-DIY. Sasaran padat karya infrastruktur antara lain ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin. Juga masyarakat rentan. Yakni mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan lainnya.
“Rata-rata mereka memiliki latar belakang pendidikan SD hingga SLTP,” terang politikus asal Mangunan, Dlingo, Bantul ini.
Lebih jauh dikatakan, kegiatan padat karya infrastruktur diwujudkan dalam pembangunan jalan cor blok atau talud sepanjang 450 meter. Di Bantul sebagian besar dimanfaatkan untuk membangun jalan cor blok.
Padat karya infrastruktur di setiap lokasi menyerap sebanyak 52 tenaga kerja. Total pekerja yang terserap mencapai 3.380 orang. Pelaksanaan kegiatan di setiap kabupaten dan kota se-DIY berbeda-beda waktunya.
Itu tergantung kesiapan masing-masing kabupaten dan kota. Untuk Kabupaten Bantul tergolong awal karena dimulai pada awal triwulan kedua 2019 ini. Dengan adanya padat karya infrastruktur itu, Suwardi berharap dapat memberikan dampak positif di masyarakat. Khususnya dalam meningkatkan kegiatan perekonomian.
“Terutama di kantong-kantong kemiskinan,” harap dia. Selain itu, dapat mengurangi jumlah masyarakat penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin. Jugameningkatkan daya dukung alam, daya tampung lingkungan serta terpeliharanya kearifan lokal seperti semangat gotong royong.
Suwardi meyakini kegiatan padat karya infrastruktur bakal mendorong produktivitas warga. Masyarakat dapat lebih berdaya. Sebab, kegiatan tersebut berasal dari usulan masyarakat. Pengerjaannya juga dilakukan masyarakat setempat.
Pekerjaan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Khususnya di musim sepi kerja. Sifat pekerjaan memberikan penghasilan langsung kepada penganggur dan setengah penganggur sehingga bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Dalam ketentuan teknisnya, komponen alokasi biaya fisik kegiatan upah tenaga kerja dan pendukung lebih besar dari biaya bahan atau peralatan.
Di samping itu, selama kegiatan berjalan tak ada tuntutan ganti rugi dari masyarakat atas tanah, pohon atau tanamannya yang terkena lokasi padat karya. Pekerjaan padat karya infrastruktur tidak diizinkan diborongkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, pekerjaan tidak boleh digarap oleh pemborong. Pengerjaannya juga memakai peralatan teknologi sederhana. Tidak menyewa atau menggunakan alat berat. (kus/mg4)