JOGJA DPRD DIY secara resmi mengajukan Raperda Penanggulangan Kemiskinan menjadi inisiatif dewan. Pengajuan dilakukan sejak 11 Februari 2019 melalui rapat internal DPRD DIY. Secara disepakati secara internal, DPRD DIY memberikan penjelasan secara terbuka tentang latar belakang pengajuan raperda yang diajukan atas prakarsa Komisi D tersebut.
“Beranjak dari kondisi DIY, angka kemiskinan DIY mencapai 12, 36 persen (data BPS per September 2017) atau tertinggi se-Pulau Jawa,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan membacakan penjelasan mengenai Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penanggulangan Kemiskinan di depan rapat paripurna dewab, Senin(4/3).
Menurut Dharma, angka kemiskinan di DIY cenderung menurun dari angka 15, 9 persen pada 2012 menjadi 13,1 pada 2016. Rata-rata selama tahun sebesar 0,50 per tahun. “Terakhir data BPS per September 2018 angka kemiskinan DIY mencapai 11, 81 persen,” ujar Dharma.
Dalam penjelasan itu, Dharma mengajak Pemda DIY mendukung terwujudnya perda inisiatif dewan tersebut. “Semoga nantinya dalam pembahasan di pansus berjalan baik sehingga raperda ini dapat membentuk DIY menjadi daerah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program penanggulangan kemiskinan,” harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Suwardi mewakili pengusul raperda ini mengatakan, sepakat penuntasan kemiskinan harus berkolaborasi dengan dunia usaha. Khususnya melalui program corporate social responsibility (CSR). Penanggulangan kemiskinan juga bertujuan memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022. “Target penurunan angka kemiskinan DIY sebesar 7 persen sampai 2022,” katanya.
Menanggapi selama ini program dan kegiatan Pemda DIY hanya ada Dinas Sosial DIY yang aktif menanggulangi kemiskinan, maka dengan perda itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY harus turut membantu menuntaskannya.
Semua OPD harus bersinergi dengan tujuan dan strategi penanggulangan kemiskinan. Raperda itu juga mengatur tentang penyelenggaraan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang dibentuk di setiap kabupaten dan kota se DIY.
Raperda ini juga memberikan solusi bagi warga miskin yang ingin mendirikan usaha. Disediakan lahan dengan harga sewa terjangkau. Pemerintah desa diimbau memanfaatkan tanah kas desa. Catatannya tidak ada aturan mengenai kepemilikan tanah bagi warga miskin. Tujuan dari adanya peraturan ini mendorong desa memanfaatan tanah desa bagi pemberdayaan ekonomi.
Semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam penuntasan kemiskinan. Pemda DIY menyusun indikator kemiskinan. Juga menetapkan dokumen strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan.
“Tujuan dibentuknya Raperda Penanggulangan Kemiskinan adalah peningkatan kesejahteraan, kemakmuran, dan masyarakat mandiri,” jelas Suwardi.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini fokus kepada strategi, kebijakan, serta program penuntasan kemiskinan. Percepatan penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan pemerintah yang sistematis dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat.
Suwardi menjelaskan, indikator kemiskinan akan dijabarkan dalam peraturan gubernur. Pelibatan perguruan tinggi dalam penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan dengan bentuk pengbdian masyarakat. Salah satu upaya mencegah pemalsuan data fakir miskin merujuk pada ketentuan pidana pemalsuan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Penanggulangan kemiskinan ini merupakan tugas yang berat dari semua pemangku kepentingan,” jelasnya. (kus/mg2)