PURWOREJO – Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pejambretan atau perampasan. Pihaknya tidak segan meminta anggota bertindak tegas jika mendapati ada warga yang terancam keselamatannya akibat aksi pejambretan.

Hal itu disampaikan Kapolres saat memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus penjambretan yang dilakukan Syarifudin, Warga Desa Winong, Gebang, Purworejo terhadap seorang wanita di wilayah Kutoarjo, di aula Mapolres setempat Senin (11/3). “Jambret apalagi begal itu harus ditindak tegas,” kata Kapolres.

Menurutnya, seorang anggota yang berada dalam satuan apa pun harus cakap dan memberikan perlindungan kepada warga. Oleh karena itu jika mendapati aksi di jalanan, petugas akan diberikan penghargaan asal bisa memberikan dedikasinya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP AKP Haryo Setyo Liestyawan menjelaskan, seorang pelaku penjambretan meninggal dunia di RSUD dr Tjitrowardojo saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas, Minggu (10/3).

Pelaku atas nama Syarifudin, 22, warga yang nekat merampas ponsel dari tangan Bayu Widiyanto, 51, warga Kosambi, Jawa Barat, di depan Hotel Puri Mandiri Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo.

“Kejadian ini diketahui oleh seorang anggota Polri yang berada di sekitar lokasi saat kejadian,” kata Haryo. Anggota itu langsung melakukan pengejaran karena pelaku berusaha melarikan diri usai merampas ponsel bermerk Samsung tersebut.

Pelaku yang mengarah ke Purworejo sempat diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun pelaku tidak mengindahkan dan terus melarikan kendaraannya. “Karena nekat, petugas langsung mengarahkan senjatanya ke tubuh pelaku dan mengenai paha kanan,” tambahnya.

Akibat tembakan itu, pelaku sempat jatuh dari sepeda motor yang dikendaraainya. Bukannya langsung menyerah, namun malah merampas kendaraan yang dikendarai petugas.

“Pelaku sebelumnya sempat berusaha merampas senjata milik anggota yang menyebabkan anggota sempat mundur beberapa langkah. Nah, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memanfaatkan kendaraan yang digunakan anggota untuk melarikan diri,” tambahnya.

Tidak lagi ada upaya pengejaran, namun pelaku sekitar 1,5 kilometer dari lokasi perampasan kendaraan mengalami kecelakaan tunggal dan terjatuh. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit Palang Biru Kutoarjo, dan tidak berapa lama kemudian meninggal dunia.

Haryo mengungkapkan pelaku ternyata tidak melakukan aksi perampasan itu hanya sekali saja. Dari pengembangan yang dilakukan ada beberapa kejadian yang menyebutkan keterlibatan pelaku.

“Dia memang melakukan aksinya sendiri atau tidak masuk dalam jaringan. Selama ini pun tidak ada catatan kepolisian tentang aksinya,” tambah Kasatreskrim. (udi/laz/mg3)