JOGJA – Berdasarkan hasil pemutakhiran data perekaman e-KTP per Februari 2019, terdapat 99.31 persen warga DIJ yang masuk kategori wajib KTP lakukan perekaman. Hal ini terungkap saat digelar Rapat Kerja (Raker) antara Komisi A DPRD DIJ dengan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIJ serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil se-DIJ, Senin (11/3) di DPRD DIJ.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Eko Suwanto didampingi Anggota Slamet dan Bambang Chrisnadi. Dari jumlah penduduk 3.631.015, terdapat wajib KTP sejumlah 2.777.614 orang.

Alhamdulillah perekaman e-KTP sudah mencapai 2.758.576 orang atau setara 99.31 persen, diatas rata-rata nasional 97.5 persen. Sedangkan yang belum lakukan perekaman sejumlah 19.038 orang atau 0.69 persen,” ungkap Eko.

Menurutnya, hal ini butuh kerja keras untuk memastikan 100 persen wajib KTP lakukan perekaman. ”Selain kerja keras Pemprov, ajak masyarakat aktif untuk mengurus dokumen kependudukan khususnya melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan terdekat atau ditempat lain yang disiapkan,” tambah politikus PDI Perjuangan ini.

Pada raker kali ini juga dibahas mengenai data penduduk yang berusia 17 tahun per tanggal 17 April 2019 namun belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebab belum melakukan perekaman e-KTP.

Untuk itu, Biro Tapem Setda DIJ akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora),  sehubungan dengan dijadwalkannya layanan perekaman e-KTP secara terpadu pada 20-21 Maret mendatang.

Biro Tapem Setda DIJ juga mengirimkan surat resmi ke kampus-kampus di DIJ. ”Mudah-mudahan langkah ini bisa mempercepat perekaman e-KTP,” kata Maladi.

Maladi menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya termasuk memberikan fasilitasi agar perekaman e-KTP bisa berlangsung maksimal.

Mengenai keberadaan 19.038 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP, anggota Komisi A DPRD DIJ Slamet mengusulkan data itu apakah bisa dipublikasikan agar sampai ke tingkat desa supaya petugas bisa jemput bola.

”Kaya pengumuman hasil ujian masuk perguruan tinggi. Ada anggaran untuk memuat 19.038 nama. UGM pernah memuat ribuan,” kata Slamet mencontohkan.

Anggota DPRD tersebut mengakui, Pemprov DIJ sudah berupaya maksimal melakukan perekaman e-KTP. Dengan adanya publikasi setidaknya pemerintah tidak disalahkan. Dari rapat tersebut Komisi A DPRD DIJ merekomendasikan agar Pemprov DIJ berkoordinasi dan mendukung instansi pelaksana untuk mempercepat proses perekaman e-KTP. Pemda kabupaten/kota juga harus melakukan percepatan e-KTP.

Soal keberadaan warga Negara asing (WNA) yang terdaftar masuk DPT Pemilu 2019, dia menyatakan  Pemprov dan DPRD mendukung KPU mencoret nama WNA tersebut dari DPT. (kus/ila)