JOGJA – Pemilu 2019 tinggal 36 hari lagi. Kewajiban bersama mewujudkan pemilu yang jurdil, rahasia, bermartabat dan berbudaya. Salah satu hal penting menjamin hak konstitusi warg menggunakan hak pilihnya. Pemda DIY dan DPRD sesuai UU No. 7 Tahun 2017 berkomitmen mendukung KPU DIY melaksanakan tugasnya mewujudkan daftar pemilih yang baik. “Pemda agar lakukan percepatan perekaman eKTP dengan memberikan pelayanan bagi masyarakat. Termasuk mendatangi wajib KTP seperti penduduk rentan” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Selasa (12/3).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat aktif lakukan perekaman eKTP. Caranya dengan mendatangi kantor kecamatan dan melakukan perekaman eKTP. Eko mendukung KPU menyempurnakan daftar pemilih meliputi DPT, DPTb dan DPK. Khusus untuk DPTb, masyarakat yang tidak ber-KTP DIY akan dilayani mendapatkan A5 sampai 17 Maret 2019 pukul 16.00 di PPS dan KPU kabupaten dan Kota se DIY.

Khususnya warga yang belum masuk DPT dapat dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Terkait DPK akan direkapitulasi sampai dengan 10 April 2019. Meski demikian, pada 17 April 2019, DPK masih dapat diakomodasi menjadi pemilih. “Dengan menunjukkan KTP elektronik kepada KPPS sesuai TPS tempatnya berdomisili”, ujar caleg DPRD DIY nomor urut 1 dari Dapil Kota Yogyakarta ini.

Untuk perbaikan daftar pemilih Pemilu 2019, Komisi A DPRD DIY merekomendasikan KPU bersama Biro Tapem Setda DIY dan dinas kependudukan dan catatan sipil se-DIY melakukan koordinasi, penyelarasan dan persandingan data dengan catatan waktu yang sama. Baik tanggal, bulan dan jam agar mendapatkan data yang akurat. “Masih ada waktu menyempurnakan daftar pemilih,” katanya. Komisi A DPRD DIY merekomendasikan Biro Tapem Setda DIY membantu KPU menginformasikan data wajib KTP yang merupakan anggota TNI dan Polr.

Juga data wajib KTP yang belum melakukan perekaman eKTP, penduduk pindah datang, perkawinan dan perceraian serta data orang meninggal. Itu agar KPU dapat melakukan pemutakhiran dengan cepat. Dalam waktu dekat Komisi A akan mengundang KPU, Bawaslu dan Pemda DIY untuk bersama sama mewujudkan Daftar Pemilih Pemilu 2019 guna menjamin hak konstitusi warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya. (kus/mg4)