JOGJA – Pemilu 2019 tinggal 36 hari lagi, menjadi kewajiban bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jurdil, rahasia, bermartabat dan berbudaya. Salah satu yang penting untuk diwujudkan adalah menjamin hak konstitusi warga negara menggunakan kedaulatannya dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemerintah daerah dan DPRD sesuai UU 7/2017 berkomitmen mendukung KPU DIJ melaksanakan tugasnya selenggarakan Pemilu yang baik dengan mewujudkan daftar pemilih yang baik.
”Pemda agar lakukan percepatan perekaman e-KTP dengan memberikan pelayanan bagi masyarakat sesuai peraturan yang ada. Termasuk mendatangi wajib KTP yang termasuk penduduk rentan” ujar Ketua Komisi A DPRD DIJ dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIJ ini juga mengajak masyarakat aktif lakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi kantor kecamatan dan melakukan perekaman eKTP.
”Ayo dukung KPU melakukan penyempurnaan daftar pemilih yakni DPT, DPTb dan DPK. Khusus untuk DPTb, masyarakat yang tidak ber-KTP DIJ akan dilayani mendapatkan A5 sampai 17 Maret 2019 pukul 16.00 di PPS dan KPU Kabupaten Kota se-DIJ,” ujarnya.
Untuk perbaikan Daftar Pemilih Pemilu 2019, Komisi A DPRD DIJ rekomendasikan KPU untuk duduk bersama Biro Tapem dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-DIJ untuk melakukan koordinasi, penyelarasan dan persandingan data dengan catatan waktu yang sama. Masih ada waktu untuk peyempurnaan daftar pemilih.
”Dalam waktu dekat Komisi A akan mengundang KPU, Bawaslu, dan Pemda untuk bersama sama mendukung KPU wujudkan Daftar Pemilih Pemilu 2019 untuk menjamin hak konstitusi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya,” kata alumnus MEP UGM ini. (kus/ila)